c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

03 Desember 2024

18:23 WIB

Cegah Judi Online, Operator Telekomunikasi Diminta Awasi Transfer Pulsa

Kemenkomdigi juga mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk guna mempermudah identifikasi pelaku judi online

<p>Cegah Judi <em>Online,</em> Operator Telekomunikasi Diminta Awasi Transfer Pulsa</p>
<p>Cegah Judi <em>Online,</em> Operator Telekomunikasi Diminta Awasi Transfer Pulsa</p>

Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat koordinasi tentang penanganan judi online bersama PPATK dan perwakilan operator telekomunikasi seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Selasa (3/12/2024). dok. Kemkomdigi

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator-operator telekomunikasi seluler, memperketat pengawasan transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan layanan untuk keperluan judi online.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).

Dalam rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunikasi seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, dia juga mengemukakan perlunya pengaturan transfer pulsa.

Guna mencegah dan meminimalkan kemungkinan penggunaan layanan transfer pulsa untuk keperluan judi online, dia mengatakan, pembatasan transfer dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan. Meutya juga mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Selain itu, dia mengatakan, regulasi yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan serentak memblokir konten negatif. Meutya menekankan pula penting upaya preventif melalui sosialisasi masif mengenai modus-modus judi online serta bahayanya.

Penyampaian pesan literasi digital dari operator seluler, dinilai efektif menjangkau masyarakat dengan tingkat penggunaan ponsel yang tinggi. "Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," kata Meutya.

Menkomdigi pun menyatakan, kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi judi online. "Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," tuturnya.

Nilai transaksi judi online menurut data pemerintah mencapai Rp41 triliun selama Januari sampai September 2024. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, antara lain dengan meningkatkan literasi digital masyarakat, memblokir rekening terkait perjudian, dan memblokir konten-konten promosi judi online.

Dalam upaya untuk memberantas praktik perjudian via daring, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses ke lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.

Langkah Lanjutan
Sekadar informasi, Komdigi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler bertemu membahas langkah-langkah lanjutan dalam pencegahan aktivitas judi online dan praktik ilegal lainnya di ruang digital. Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Ismail menjelaskan, pertemuan ini menghasilkan dua pembahasan utama yang akan ditindaklanjuti.

"Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," kata Ismail.

Ismail mengatakan, sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui operator seluler, seperti pengiriman notifikasi SMS. Adapun implementasi sosialisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah desain pesan selesai difinalisasi oleh tim teknis.

"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," tuturnya.

Hal kedua yang dibahas adalah upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam judi online. Ismail mengatakan upaya ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.

"Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," imbuhnya.

Ismail menyampaikan, para operator seluler telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung inisiatif ini guna mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menambahkan bahwa PPATK memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang digunakan.

Data ini menjadi dasar kerja sama dengan Komdigi dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah yang dibahas adalah pengiriman peringatan kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.

"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," kata Danang.

Dia berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka. Dalam kesempatan itu, Danang turut menyampaikan bahwa perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga sebesar Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar