01 Oktober 2025
11:13 WIB
APBD Jakarta 2026 Berpotensi Turun
APBD Jakarta 2026 terpangkas karena pemerintah pusat memangkas dana transfer.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (10/9). beritajakarta.
JAKARTA - Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta, Khoirudin mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2026 berpotensi turun karena pemerintah pusat memangkas dana transfer ke Pemprov DKI Jakarta.
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026.
Dari rancangan itu, urai Khoirudin di DPRD Jakarta, Selasa (30/9), diproyeksikan penerimaan transfer dari pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp26 triliun.
"DBH kita akan berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," kata Khoiruin.
DPRD dan Pemprov DKI telah merencanakan APBD Jakarta pada tahun depan sebesar Rp95,35 triliun. Atau, naik 3,8% dibanding nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun.
Baca juga: Butuh Anggaran Rp600 Triliun Bikin Jakarta Jadi Kota Global
Dengan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta menjadi hanya Rp11 triliun, nilai APBD DKI Jakarta tahun depan berpotensi turun.
"Karena kita sudah MoU dengan angka Rp95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya," lanjut dia.
Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta kebingungan untuk merombak kembali APBD tahun depan. Apalagi hal ini belum pernah terjadi sebelumnya.
DPRD juga terpaksa menunda pembahasan program kerja, proyeksi pendapatan, hingga belanja pemerintah daerah Jakarta tahun 2026 sebelum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat terkait nilai dana transfer ini.
Khoirudin mengatakan, akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait apa yang harus dilakukan ke depannya.
“Kita tidak boleh menerka-menerka, tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif, akan bersurat apa yang harus kita lakukan," kata Khoirudin.