09 Juli 2024
14:17 WIB
Butuh Anggaran Rp600 Triliun Bikin Jakarta Jadi Kota Global
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta saat ini berkisar antara Rp80-84 triliun. Artinya masih ada celah (gap) yang sangat besar untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.
JAKARTA - Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menghitung kebutuhan anggaran, agar Jakarta bisa setara dengan kota-kota global yang sudah ada saat ini. Anggaran tersebut mencapai sekitar Rp600 triliun.
Kenyataannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta saat ini berkisar antara Rp80-84 triliun. Artinya masih ada celah (gap) sangat besar untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
"Gap antara kebutuhan anggaran dari Rp600 triliun, kita topang dari anggaran belanja modal yang sekarang ini masih sekitar 19%. Artinya apa yang harus kita siapkan masih jauh," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, pada acara sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri" yang diadakan daring dan luring di Jakarta, Selasa (8/7).
Oleh karena itu, sambung Joko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu bersinergi dengan DPRD DKI Jakarta untuk selalu mengefisienkan anggaran di setiap sektor, dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
Di sisi lain, Jakarta berbeda dengan daerah provinsi khusus lain seperti Yogyakarta dan Papua, Aceh,. Jakarta tidak mendapatkan alokasi dana khusus. Oleh karena itu diperlukan kreativitas dari pegawai Pemprov DKI yang bersinergi dan didukung DPRD DKI Jakarta, untuk bisa menemukan metode dan strategi inovatif dalam penggalangan dana untuk pembangunan atau creative financing.
"Creative financing supaya paling tidak kita ada peningkatan pendapatan," ujar Joko.
Untuk diketahui, Jakarta kini bertransformasi dari Ibu Kota menjadi kota bisnis berskala global seiring disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Joko mengatakan, Jakarta akan berfungsi sebagai bagian dari simpul utama jaringan ekonomi dunia yang memiliki dampak langsung dan nyata pada tataran global.
Menurut Joko, pengesahan UU ini merupakan bukti dukungan dan keseriusan DPR RI bersama Pemerintah untuk merancang ulang berbagai aspek yang membutuhkan optimalisasi, seiring peningkatan peran dan dinamika pembangunan yang kompleks di kota Jakarta. Termasuk hubungan pemerintahan pada lingkup kawasan Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang –Bekasi – Cianjur (Jabodetabekpunjur) melalui format kawasan aglomerasi.
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Jumat (3/5/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak
Parameter Ekonomi
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Daerah Khusus Jakarta nantinya menjadi pusat perekonomian, seperti Kota New York di Amerika Serikat atau Kota Sydney dan Melbourne di Australia.
"Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyatakan kesiapannya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang kompetitif atau mampu bersaing dengan kota-kota serupa di negara lain setelah tak lagi menyandang ibu kota negara. "Setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, kita siap untuk menjadi kota global yang kompetitif," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Jakarta harus memenuhi parameter ekonomi yang mapan dan terkoneksi secara global untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global (global city).
"Jakarta harus memenuhi parameter ekonomi yang mapan dan terkoneksi secara global, untuk mewujudkan kota global yang kompetitif," kata Heru dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKDP 2025 dan RPJMD 2025-2045 Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Parameter ekonomi yang dimaksud seperti kapasitas riset dan inovasi yang baik, dukungan pariwisata dan budaya yang menarik minat wisatawan untuk berkunjung. Kemudian, lingkungan yang bersih dan nyaman, dan aksesibilitas yang memadai agar Jakarta tetap terlihat baik oleh para penilai kota-kota besar dunia.
Dalam kesempatan itu, Heru menyampaikan perubahan kewenangan melalui RUU Daerah Khusus Jakarta memiliki acuan indeks kota global, serta rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut perlu diimplementasikan dalam dokumen perencanaan, baik untuk jangka panjang, menengah, hingga tahunan.
Kegiatan Prioritas
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, meski telah dilaksanakan program kegiatan prioritas pada anggaran perencanaan, ada beberapa tantangan yang juga turut diperhatikan. Seperti keterbatasan APBD yang dapat mempengaruhi akselerasi pembangunan infrastruktur perpindahan ibu kota negara.
Lalu, perubahan paradigma dalam implementasi kegiatan berstandar internasional, dan penciptaan kegiatan ekonomi perkotaan yang baru untuk mewujudkan kota global yang kompetitif.
Warga melintasi pelican crossing di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (3/7/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
Adapun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan dan penyelarasan program prioritas perangkat daerah 2025 terhadap penyelesaian isu-isu prioritas tahun 2025. Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 bertujuan menanamkan visi, misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan Jakarta untuk jangka waktu 20 tahun ke depan dan selaras dengan RPJP Nasional.
Sebelumnya, Pengamat tata kota dari Universitas Trisaksi Yayat Supriatna mengemukakan, mesin penggerak ekonomi di Jakarta masih bergantung pada perdagangan besar, eceran hingga reparasi mobil dan motor. Yayat menjelaskan, berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta tahun 2021-2023, bisnis terbesar di Jakarta masih digerakkan oleh sektor transportasi dengan total 29 juta kendaraan di Jakarta, 19 juta di antaranya adalah motor.
"Ekonominya bergerak di situ. Akibatnya ke depan gimana kalau sampai Jakarta dipadati dengan motor, dengan pendapatan yang terbatas? Ini persoalan besar," kata Yayat dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin (22/4).
Yayat menilai, untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota dunia setelah tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta harus memiliki mesin ekonomi untuk menghidupkan wilayahnya dan kota sekitarnya.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyiapkan dunia usaha agar bisa tampil global dengan kekuatan lokal sebagai salah satu upaya mendukung Jakarta menjadi kota global setelah melepas status ibu kota negara.
"Kita akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), makanya kami mencoba harus bisa menjadi daerah city global dengan menyiapkan para pengusahanya untuk tampil global dengan kekuatan lokal," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi.
Menurut Diana, Jakarta memiliki banyak sumber daya lokal yang masih kalah pamor dengan global. Oleh karena itu, Kadin DKI pun melakukan sejumlah upaya diantaranya memberikan bantuan dan pendampingan kepada para UMKM di DKI Jakarta, terutama mengenalkan teknologi-teknologi terkini.
Selain itu, Kadin DKI juga mengupayakan sejumlah sertifikasi usaha kepada para anggota khususnya sertifikasi halal yang akan diwajibkan untuk seluruh level usaha pada 2025 mendatang. "Dengan sertifikasi usaha, maka kualitas bisnis kita lebih terpercaya," kata Diana.
Kadin DKI juga melakukan pencocokan bisnis antara pelaku usaha di dalam negeri dengan luar negeri (B to B business matching) untuk menjajaki peluang.