01 November 2025
12:17 WIB
Angka PHK 2025 Mencapai 45.426
Angka PHK periode Januari-September 2025 terbanyak di Jawa Barat dan sudah banyak memakai uang tabungan.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Aksi buruh terkait PHK. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, pemutusan hubungan kerja (PHK) Januari-September 2025 sudah mencapai 45.426 orang.
Berdasarkan catatan terbaru Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemenaker, dari 45.426 itu sebanyak 1.093 pekerja terkena PHK pada September 2025. Jumlah ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya dengan 830 tenaga kerja terkena PHK.
"Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,95% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," demikian data dari laman Satudata Kemenaker, Sabtu (1/11).
Rincian tiga daerah dengan PHK tertinggi pada September 2025 adalah Jawa Barat 229 orang, Kalimantan Timur 187 orang, dan Jawa Timur 141 orang.
Dalam survei yang dilakukan Kedai Kopi pada 14-19 Oktober 2025, kehilangan pekerjaan menjadi faktor yang diperhitungkan dalam perilaku konsumsi masyarakat.
Merespons perekonomian setelah di PHK, dari survei tersebut diketahui sebanyak 66% mereka yang terkena PHK menggunakan tabungan daruratnya untuk bertahan hidup.
Kemudian, sebanyak 60,9% berusaha mencari pekerjaan tambahan atau gig atau tipe pekerjaan dengan fleksibilitas yang tinggi. Seperti ojek online, kurir makanan, desainer lepas, dan penulis.
Baca juga: Kemenperin Buka Suara Soal PHK Karyawan Pabrik Sepatu Nike Di Tangerang
Selanjutnya, sebanyak 57,4% ter-PHK menanggapinya dengan mengurangi atau menekan pengeluaran keluarga. Lalu, 30,6% mengaku meminjam uang kepada keluarga atau teman.
Respons lainnya, 25,5% menyatakan dengan menjual aset kecil seperti telepon genggam, 22,1% mengaku meminjam uang lewat pinjaman online, dan sisanya 0,9% menempuh jalan sebagai pengusaha atau pedagang.