c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 September 2025

13:51 WIB

Anggaran Pendidikan Harus Dikelola Kementerian Urus Pendidikan 

Anggaran pendidikan 20% dialokasikan hanya pada kementerian yang berwenang dalam pendidikan bukan disebar-sebar.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Anggaran Pendidikan Harus Dikelola Kementerian Urus Pendidikan&nbsp;</p>
<p>Anggaran Pendidikan Harus Dikelola Kementerian Urus Pendidikan&nbsp;</p>

Guru menyampaikan materi saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 1 Petuk Katimpun, Palangka Raya , Kalimantan Tengah, Selasa (6/5/2025). AntaraFoto/Auliya Rahman.

JAKARTA - Akademisi dari berbagai institusi alumni Perguruan Tinggi Negeri (PTN) meminta pemerintah agar anggaran pendidikan sebesar minimum 20% dari total APBN difokuskan kepada kementerian yang berkewajiban melaksanakan fungsi pendidikan di Tanah Air.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9), Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (Ika UNJ) Uswadin menyebutkan, optimalisasi anggaran pendidikan kepada kementerian yang berkewajiban melaksanakan fungsi pendidikan penting dilakukan guna peningkatan kualitas pendidikan.

"Anggaran pendidikan 20% sesuai dengan konstitusi agar dialokasikan sesuai dengan kementerian yang menjadi kewenangan dalam pendidikan. Tidak didistribusikan ke lembaga atau kementerian yang lain, agar kualitas pendidikan dapat ditingkatkan," papar Uswadin dikutip dari Antara.

Uswadin juga meminta kepada pemerintah berupaya meningkatkan anggaran pendidikan melalui berbagai skema, salah satunya melalui skema dana abadi yang melibatkan peran alumni, masyarakat, dan dunia usaha.

"Potensi alumni sangat besar, ini kalau misalnya dimanfaatkan juga akan membuat pendidikan kita ini lebih maju," ujar Uswadin.

Baca juga: Anggaran Pendidikan 2026 Dinilai Tabrak Konstitusi  

Senada, Wakil Ketua III Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) Almaida Askandar meminta agar pemerintah mampu meningkatkan pengelolaan anggaran pendidikan, agar semakin transparan dan akuntabel.

"Meskipun anggaran pemerintah terbatas, menteri (yang berkenaan dengan pendidikan) harus proaktif, kreatif, dan inovatif, dalam mencari sumber pembiayaan tambahan," sebut Almaida.

Menurut Almaida, instansi yang berkepentingan di bidang pendidikan perlu mendorong adanya upaya filantropi pendidikan.

Dia menilai para donatur baik lokal maupun asing akan lebih mudah tertarik untuk berkontribusi jika sistem pengelolaan dana sudah terbukti jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan sistem yang baik, lanjut Almaida, donatur tidak perlu dicari namun mereka akan datang dengan sendirinya.

"Contoh, konsultan hukum itu memiliki program probono yang banyak membantu lembaga-lembaga termasuk lembaga asing, misalkan World Bank. Hanya dengan sertifikat penghargaan ucapan terima kasih saja, kami biasanya mendonasikan waktu dan tenaga. Mungkin kalau dinilai dengan biaya, nilainya cukup lumayan," ucap Almaida.

"Ini membuktikan bahwa donasi tenaga dan waktu akan mengalir jika sistemnya dibuat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, karena banyak sebenarnya orang yang peduli. Apabila mengetahui ada pihak yang sangat membutuhkan bantuan, maka tentunya kita sebagai makhluk sosial akan tergerak untuk membantu. Namun memang harus jelas pertanggungjawabannya," jelas Almaida.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar