18 Agustus 2025
10:34 WIB
Anggaran Pendidikan 2026 Dinilai Tabrak Konstitusi
JPPI menemukan alokasi anggaran pendidikan 2026 tak seperti yang diamanatkan dalam konstitusi.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Sejumlah siswa menari di Sekolah Darurat Kartini, Kampung Bandan, Jakarta, Jumat (8/12/2022). Antara Foto/Darryl Ramadhan.
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menabrak amanat konstitusi. Sebab, sekitar 44,2% anggaran pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menjelaskan, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
"Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis," tegas Ubaid melalui keterangan tertulis, Minggu (17/8).
Dia melanjutkan, alokasi anggaran pendidikan untuk MBG juga menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan sekolah tanpa dipungut biaya. Padahal, perintah ini sudah ditegaskan melalui putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 dan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025.
JPPI juga menyoroti anggaran untuk pembiayaan sekolah kedinasan dalam alokasi dana pendidikan pada RAPBN 2026. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Khususnya, Pasal 49 yang menyatakan alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah.
"Sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian harusnya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan dari alokasi pendidikan yang 20% itu," terang Ubaid.
Baca juga: Alokasi Anggaran Pendidikan 2026 Capai Rp757,8 T, Ini Rinciannya
Oleh karena itu, JPPI pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang alokasi anggaran dan menempatkan prioritas anggaran sesuai amanat konstitusi. Artinya, menyediakan anggaran untuk pendidikan tanpa dipungut biaya dan berkualitas untuk semua anak. Utamanya, di jenjang pendidikan dasar, baik sekolah negeri maupun swasta.
"Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami mana saja kewajiban konstitusional yang harus didahulukan untuk ditunaikan, mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian," tutup Ubaid.
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (15/8), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp757,8 triliun. Dari angka itu, sebesar Rp335 triliun di antaranya dialokasikan untuk MBG.