01 Oktober 2025
17:38 WIB
Anak Perkawinan Campuran Sulit Dapat WNI, Tapi Naturalisasi Timnas Cepat
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Widodo mengusulkan agar batas usia memilih kewarganegaraan bagi anak keturunan WNI ini ditambah menjadi maksimal 26 tahun
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi seorang WNI memegang KTP. Shutterstock/ahmad denny syah putra
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengamati warga biasa yang merupakan keturunan campuran perkawinan WNI dan WNA sulit mendapatkan status kewarganegaraan, sedangkan naturalisasi terhadap pemain tim nasional (timnas) bisa mendapatkan status itu secara cepat.
Dia mengingatkan ada sejumlah kasus yang hingga kini belum dapat terselesaikan, sehingga anak dari hasil perkawinan campur itu terjebak di dalam status yang tidak jelas, bahkan menjadi stateless.
"Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja," kata Andreas saat rapat bersama pemerintah membahas permasalahan kewarganegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10), seperti dilansir Antara.
Akhir-akhir ini pihaknya maupun pemerintah banyak melakukan naturalisasi terhadap orang-orang yang mempunyai darah Indonesia dari berbagai latar belakang, untuk menjadi pemain timnas sepak bola, basket, atau olahraga lainnya. Naturalisasi itu, kata dia, relatif cepat karena didorong dengan adanya kepentingan negara.
Sedangkan orang-orang lain yang lahir di Indonesia, maupun mempunyai darah keturunan satu tingkat di atasnya, justru mengalami kesulitan untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
"Jangan sampai menjadi salah satu poin diskriminasi yang dirasakan oleh mereka dan ini menjadi perlu perhatian kita semua," kata dia.
Menurut dia, ada permasalahan dalam penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Hal itu menimbulkan hambatan administratif terhadap peraturan pemerintah tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan.
"Anak-anak bangsa yang memiliki darah Indonesia baik lahir di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak boleh kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena kekeliruan administratif," kata dia.
Baca juga: Dukcapil Jakarta Catat 1.952 Perkawinan Campur
Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mempercepat mengatasi masalah anak-anak keturunan WNI yang belum mempunyai status kewarganegaraan ini.
"Komisi XIII DPR Rl mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Hukum Rl, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menyelesaikan proses kewarganegaraan anak-anak yang berstatus stateless dan hampir stateless," kata Andreas.
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara, harus menyederhanakan prosedur pemberian kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah, kata dia, juga perlu meningkatkan layanan digitalisasi untuk pewarganegaraan sebagai upaya percepatan, transparansi, dan efektivitas pelayanan publik.
Di samping itu, dia mendukung organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia untuk segera menyampaikan data anak-anak yang yang berstatus stateless dan hampir stateless kepada pemerintah agar dokumen kewarganegaraan mereka dapat segera diselesaikan.
"Komisi XII DPR Rl mendorong percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sesuai dengan program legislasi nasional," katanya.
Batas Usia Piih Kewarganegaraan
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, sejak 2021 hingga 2025 pihaknya sudah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan.
Menurut dia, Kementerian Hukum juga melayani permohonan kewarganegaraan terhadap perkawinan campuran melalui mekanisme digital. Menurut dia, digitalisasi layanan merupakan terobosan penting untuk terciptanya birokrasi yang cepat dan efektif.
Dia mengatakan, perlindungan hukum kewarganegaraan WNI yang telah menikah dengan WNA tetap terjaga dalam tenggat waktu 3 tahun sejak tanggal perkawinan untuk mengajukan tetap menjadi warga negara Indonesia.
Baca juga: Cara Anak Kawin Campur Diakui Jadi WNI
Untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, menurut dia, memperoleh hak kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan peraturan yang menyebut bahwa pemilihan kewarganegaraan dapat diajukan paling lambat 3 tahun setelah anak itu berusia 18 tahun, atau sudah kawin.
"Apabila tidak menyampaikan pernyataan memilih baginya berlaku ketentuan sebagai orang asing," kata dia.
Dirinya sempat mengusulkan agar batas usia memilih kewarganegaraan bagi anak keturunan WNI ini ditambah menjadi maksimal 26 tahun, dan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.
Dia juga mengusulkan agar adanya penambahan pengaturan terhadap anak yang terlambat memilih kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan untuk bisa mengajukan permohonan naturalisasi agar mendapatkan status WNI.
"Sebagaimana rancangan undang-undang sampai saat ini masih memungkinkan untuk diusulkan penambahan dan lain sebagainya," kata Widodo.