12 Juli 2022
11:32 WIB
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Pemerintah mengakui, saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan. Pengakuan itu tertulis dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Masalah kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Karena itu, pemerintah menetapkan dan mengundangkan PP Nomor 21 Tahun 2022 untuk menutup kekurangan kedua peraturan perundang-undangan. Sehingga, anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran antara WNA dan WNI, memungkinkannya untuk memperoleh dwi kewarganegaraan terbatas.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), PP ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan, khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS). Akan tetapi, mereka memiliki biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui PP ini, pemerintah memberikan landasan hukum bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan.
Hal ini pun sesuai dengan Pasal 41 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana mereka dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu dua tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan anak.
Sebagai informasi, anak yang lahir dari perkawinan campuran wajib tunduk pada UU Kewarganegaraan. Anak-anak hasil perkawinan campuran atau pemohon harus melalui sejumlah proses secara murni atau yang sering disebut naturalisasi, layaknya orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Jika merujuk UU Kewarganegaraan, maka beberapa syarat harus dipenuhi. Misalnya, bertempat tinggal di Indonesia minimal lima tahun, sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, dapat berbahasa Indonesia, dan syarat lain.
Pada PP 21 Tahun 2022, orang tua yang memiliki anak dari hasil perkawinan campuran disarankan untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anak. Orang tua dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui situs web Kemenkumham di kewarganegaraan.ahu.go.id atau datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham.
Untuk melakukan pendaftaran melalui sistem elektronik milik Kemenkumham, masyarakat dihimbau untuk melakukan pembuatan akun terlebih dahulu. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa mengakses melalui panduan.ahu.go.id/doku.php?id=kewarganegaraan.
Permohonan tersebut dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat sejumlah informasi tentang pemohon. Kemudian melampirkan sejumlah dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki oleh orang tua dan anak.
Orang tua juga harus menyiapkan surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, keterangan catatan kepolisian, dan berbagai dokumen pendukung lain. Serta menyiapkan bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak, dan menyiapkan pas foto terbaru.