24 Juli 2025
16:20 WIB
Warga Jakarta Bisa Pesan Parkir Di Pinggir Jalan Via Ponsel
Pesan parkir di pinggir jalan via ponsel Ini merupakan rancangan menyeluruh (grand design) guna menjadikan Jakarta sebagai kota digital, sekaligus untuk mengatasi kemacetan
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi seseorang menggunakan layanan parkir digital. Shutterstock/Przemek Klos
JAKARTA-Warga Jakarta akan bisa memesan parkir kendaraan, bahkan di pinggir jalan sekali pun nantinya secara digital. Akan ada sistem daring yang disiapkan untuk ini. Kepala Dinas Perhubungan (Disbub) DKI Syafrin Liputo mengungkapkan, sistem memesan slot parkir secara onine itu bernama sistem JakParkir melalui aplikasi di telepon selular (ponsel).
“Nanti 'grand design'-nya, warga itu lewat handphone bisa melakukan perencanaan akan parkir di mana. Sehingga dia bisa melakukan 'booking' parkir, walaupun itu parkir 'on-street (di jalan),'” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7).
Kini, JakParkir baru diterapkan di sekitar 10 ruas jalan di Jakarta. Syafrin mengatakan, hal itu merupakan rancangan menyeluruh (grand design) guna menjadikan Jakarta sebagai kota digital, sekaligus untuk mengatasi kemacetan. Keseluruhan ini dalam rangka mewujudkan prinsip Lancar Jakarta. Mulai dari penerapan Intelligent Traffic Control System (ITCS) sampai digitalisasi parkir yang ujungnya membuat Jakarta merdeka dari macet.
Ke depan, Dishub Jakarta berencana akan memperluas penerapannya di seluruh ruas jalan yang memiliki parkir "on-street". Dengan sistem ini, Dishub berharap parkir di pinggir jalan bisa lebih tertib dan efisien.=
“Itu secara tidak langsung kita sudah menerapkan teknologi di sana. Tapi memang ini masih terbatas,” kata Syafrin.
Syafrin mencontohkan selama ini satu ruang parkir sering digunakan tidak sesuai karena kendaraan parkir sembarangan. "Yang harusnya dua ruang parkir untuk dua kendaraan, tiba-tiba hanya dipakai oleh satu, karena dia parkirnya tidak pas misalnya," kata Syafrin.
Baca juga: Pemprov Jakarta Bangun Tempat Parkir di Daerah Penyangga
Hati-Hati, Ini Kesalahan Parkir yang Sering Tidak Disadari
Lewat JakParkir, lanjut Syafrin, setiap slot parkir 'on-street' akan diatur agar pengguna bisa memesan sesuai kapasitas. Targetnya, digitalisasi parkir ini akan mendukung program “Lancar Jakarta” atau konsep Lalu lintas yang Cerdas, Adaptif dan Responsif".
Evaluasi Sistem Non Tunai
Persoalan parkir juga menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang kini melakukan evaluasi efektivitas dari penerapan sistem parkir non tunai yang sudah berjalan di sejumlah lokasi.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan salah satu aspek yang akan dibahas, yakni mengenai pemanfaatan sistem tersebut oleh masyarakat.
"Pemasangan QRIS sebagai edukasi kepada masyarakat dan juru parkir untuk menggunakan pembayaran non tunai, tetapi kondisi di lapangan (pemanfaatan) masih rendah," kata Widjaja.
Terkait dugaan perusakan alat QRIS di beberapa lokasi, Widjaja menyampaikan sudah menerima laporan tersebut. Namun, pihaknya mengalami kesulitan dalam mencari pelaku lantaran tidak adanya CCTV di titik-titik itu.
Widjaja dikutip dari Antara mengatakan, minimnya penggunaan sistem pembayaran parkir dengan non tunai atau dengan sistem kode batang ini karena titik pemasangan yang kurang strategis. Kondisi itu pada akhirnya membuat masyarakat merasa enggan untuk menggunakan model pembayaran digital.
"Kalau posisi (kode batang) sekitar 20-30 meter pengendara enggan berjalan ke tempat itu untuk melakukan pemindaian," ucapnya.
Pihaknya menyiapkan upaya optimalisasi sistem pembayaran digital dengan cara memindahkan lokasi pemasangan kode batang. Ada juga opsi memanfaatkan keberadaan juru parkir untuk membawa kertas bergambar kode batang sehingga bisa lebih fleksibel dan memudahkan masyarakat membayar tarif parkir. Dishub juga terus menjajaki kerja sama dengan pihak perbankan untuk mendukung efektivitas penggunaan sistem parkir non tunai.
Strategi yang disusun ini bertujuan untuk merealisasikan target penerimaan retribusi parkir pada 2025 yang sebesar Rp17 miliar. Angka itu sudah termasuk dari sektor parkir tepi jalan khusus senilai Rp5,5 miliar.
Optimalisasi pemanfaatan parkir non tunai nantinya akan ditunjang dengan terbitnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir yang saat ini masih dibahas bersama DPRD Kota Malang.