05 Juni 2025
13:36 WIB
Unand Jadi Kampus Terbanyak Punya Kekayaan Intelektual Terdaftar
Dalam satu dekade terakhir Universitas Andalas (Unand) tercatat memiliki 1.429 desain industri, 1.822 paten, 10.055 hak cipta, dan 43 merek
Editor: Rikando Somba
Pengendara melintas di depan gerbang Kampus Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
PADANG - Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan 13.349 kekayaan intelektual yang meliputi paten, hak cipta, merek, dan desain industri, selama satu dekade terakhir. Atas banyaknya kekayaan intelektual yang dihasilkan, Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada Unand, sebagai perguruan tinggi dengan jumlah permohonan desain industri dan paten terbanyak.
"Dalam satu dekade terakhir Universitas Andalas tercatat memiliki 1.429 desain industri, 1.822 paten, 10.055 hak cipta, dan 43 merek," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Kota Padang, Kamis (5/6).
"Ini merupakan hasil kerja para peneliti yang telah berkontribusi menghasilkan karya-karya inovatif untuk membantu masyarakat dan dunia pendidikan," imbuh Efa.
Makin Tinggi Per Tahun
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kesempatan terpisah, mengatakan kekayaan intelektual merupakan indikator penting kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, ia mendorong perguruan tinggi dan institusi lain terus meningkatkan kesadaran pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual secara resmi.
"Semakin tinggi angka pendaftaran kekayaan intelektual, semakin terlihat pula kemajuan inovasi dan kreativitas sebuah bangsa," ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Catat Pendaftaran Hak Cipta Buku Terbanyak di 2024
Dikutip dari Antara, Kemenkum mencatat dalam beberapa tahun terakhir melihat adanya tren positif pertumbuhan pendaftaran kekayaan intelektual dengan rata-rata kenaikan 18,5% per tahun.
"Ini menjadi momentum strategis untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional," kata Supratman.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat terdapat sebanyak 1,74 juta permohonan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) sepanjang satu dekade terakhir, yakni 2015-2024.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mengatakan tingginya angka permohonan tersebut menunjukkan antusiasme luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil karya intelektualnya.

Dia memerincikan, pada tahun 2015, terdapat 74.893 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Lalu terus meningkat setiap tahunnya menjadi 80.900 permintaan pada 2016, 89.286 permohonan pada 2017, 115.819 permohonan pada 2018, 141.169 pengajuan pada 2019, serta 160.337 permohonan pada 2020.
Baca juga: Unand Targetkan Peroleh Wakaf Rp20 Miliar Bantu Mahasiswa
Kemudian, meningkat menjadi sebanyak 196.925 permohonan pada 2021, 249.701 permintaan pada 2022, 290.239 pengajuan pada 2023, serta 339.304 permohonan pada 2024.
Disampaikan juga, dari total keseluruhan permohonan kekayaan intelektual tersebut, sebanyak 13,24% permintaan berasal dari luar negeri dan 86,76% dari dalam negeri.
Adapun berbagai jenis kekayaan intelektual dimaksud, yakni permohonan hak cipta yang sebanyak 672.400, dengan dominasi 99,8 persen permintaan dari dalam negeri serta permohonan merek sebanyak 906.395, dengan dominasi 85,2% permintaan dari dalam negeri.
Selanjutnya, terdapat pula permohonan desain industri sebanyak 47.014, dengan dominasi 68,76% permintaan dari dalam negeri serta permohonan paten sebanyak 119.901, dengan dominasi 32,05% permintaan dari dalam negeri.