c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Mei 2025

15:21 WIB

Kemenkum Catat Pendaftaran Hak Cipta Buku Terbanyak di 2024 

Kemenkum nilai pendaftaran kekayaan intelektual buku menunjukkan perkembangan literasi di Indonesia.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenkum Catat Pendaftaran Hak Cipta Buku Terbanyak di 2024&nbsp;</p>
<p>Kemenkum Catat Pendaftaran Hak Cipta Buku Terbanyak di 2024&nbsp;</p>

Foto Hak Cipta/Copyright/Property Right/Terkini/Envato/Jean/Fin/Ekonomi/07112019.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemekum) mendata, pencatatan hak cipta buku mendominasi pada tahun 2024.

“Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis,” papar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (30/5).

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, buku masuk ke dalam jenis ciptaan karya tulis. Adapun pendaftaran karya cipta dapat melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/.

DJKI mencatat, jenis ciptaan dengan jumlah pencatatan hak cipta tertinggi selain buku pada 2024, antara lain, poster (17.428 pencatatan), karya rekaman video (14.709 pencatatan), program komputer (12.953 pencatatan), dan karya tulis/artikel (11.805 pencatatan).

“Pertumbuhan di sektor-sektor tersebut mencerminkan eksisnya dunia literasi di tengah perkembangan digital yang semakin masif,” ujar Razilu.

Baca juga: Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 

Melihat besarnya potensi kekayaan intelektual masyarakat Indonesia di bidang tulis-menulis, DJKI meluncurkan catur program unggulan (CPU) pada tahun 2025 yang berfokus pada upaya menghasilkan pencapaian konkret dan terukur, salah satunya melalui kegiatan Jelajah Kekayaan Intelektual.

Dalam program tersebut, kata Razilu, DJKI mengunjungi berbagai wilayah yang memiliki potensi kekayaan intelektual yang melimpah, termasuk lembaga pendidikan, seperti perguruan tinggi, pesantren, dan sekolah.

Program tersebut, yang salah satunya diimplementasikan melalui kuliah umum, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di kalangan pendidik maupun peserta didik.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Nonprosedural

“Lembaga pendidikan selalu memiliki potensi besar dalam menghasilkan kekayaan intelektual, Kami berharap program ini dapat mendorong setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk lebih aktif dalam mencatatkan kekayaan intelektual mereka,” imbuh dia.

Ia menekankan, pencatatan hak cipta penting untuk dilakukan sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari ancaman pelanggaran oleh pihak lain. DJKI pun telah melakukan transformasi digital melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Masyarakat, khususnya para penulis, kini dapat merasakan manfaat salah satu terobosan DJKI dalam transformasi digital, yakni POP HC. Melalui sistem ini, proses pencatatan yang sebelumnya memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepuluh menit,” Razilu menjelaskan.

Menurut dia, penerapan transformasi digital dalam layanan kekayaan intelektual memberikan dampak positif terhadap peningkatan signifikan jumlah permohonan KI pada periode 2015 hingga 2024.

Selama periode tersebut, DJKI mencatat rata-rata kenaikan sebesar 18,5% per tahun, dengan total permohonan mencapai 1.738.573. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari permohonan hak cipta, yang mencapai 672.400 permohonan, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 62,8%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar