c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

26 Agustus 2025

13:22 WIB

Teknologi Bisa Jadi Solusi Atas Persoalan Royalti Musik

Dengan teknologi, para musisi bisa mendapatkan haknya secara tepat dan para pelaku usaha seperti restoran dan kafe bisa membayar royalti dengan pelaporan royalti musik atau lagu secara transparan.

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p>Teknologi Bisa Jadi Solusi Atas Persoalan Royalti Musik</p>
<p>Teknologi Bisa Jadi Solusi Atas Persoalan Royalti Musik</p>

Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf melakukan wawancara dengan media di Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Pamela Sakina.

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, mengungkap bahwa teknologi adalah solusi utama yang dapat menyelesaikan permasalahan terkait royalti musik yang tengah marak diperbincangkan di Tanah Air. Menurut dia, teknologi akan membantu tata laksana pengelolaan royalti secara lebih akurat serta transparan bagi publik.

"Solusi yang paling bisa menyelesaikan masalah ini adalah teknologi, Tanpa teknologi tidak bisa. Harus ada teknologi sehingga lebih akurat, jelas, dan transparan," ungkap Triawan Munaf,  dilansir dari Antara, Selasa (26/8).

Ia menekankan bahwa teknologi menjadi kunci utama untuk memberikan transparansi, sesuatu yang memang dituntut oleh publik dan para musisi. Tujuannya agar para musisi bisa mendapatkan haknya secara tepat dan para pelaku usaha seperti restoran dan kafe bisa membayar royalti dengan jelas.

Triawan menjelaskan pentingnya sistem yang mampu mendeteksi metadata lagu yang diputar di berbagai tempat secara real-time, kemudian langsung terhubung ke server pusat untuk memastikan akurasi distribusi royalti.

"Harus ada teknologi di mana setiap lagu yang diputar di kafe, di restoran, di mana pun juga, itu terdeteksi metadata-nya oleh alat ini, yang langsung terhubungkan dengan server pusatnya, jadi betul-betul akurat," ujar Triawan.

Lebih lanjut, Triawan mengatakan permasalahan royalti perlu diselesaikan dengan kolaborasi dengan lintas kementerian hingga berbagai pihak terkait lainnya.

"Memang ini bukan masalah yang ringan. Harus ada kerja sama, kolaborasi dengan berbagai pihak, kementerian, kementerian-kementerian yang mengatur hukum, karena ada paten yang harus didaftarkan, hak cipta, dan lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Memahami Jenis Lisensi dan Aturan Royalti Musik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tengah menginisiasi Protokol Jakarta untuk transparansi royalti platform global guna memberikan keseimbangan antara kepentingan pencipta dengan kebutuhan masyarakat untuk menikmati hasil karya. Kerja sama dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) juga dilakukan untuk mempercepat penyusunan peta jalan kekayaan intelektual nasional yang komprehensif, terukur, dan berpihak pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Diketahui, para musisi dan masyarakat belakangan banyak menyoroti tata kelola royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga pengelola royalti ini banyak disorot terkait transparansi tata kelola hingga pendistribusian royalti.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar