01 Oktober 2025
09:01 WIB
Studi: Area Merokok Indoor Tingkatkan Polusi Secara Signifikan
Konsentrasi PM2.5 meningkat signifikan di dalam ruangan khusus merokok dan dapat menyebar ke ruangan bebas rokok dan menyebabkan paparan tidak langsung bagi orang-orang di sekitarnya.
Penulis: Gemma Fitri Purbaya
Editor: Andesta Herli Wijaya
Ilustrasi tanda ruangan merokok. Sumber foto: Freepik.
JAKARTA - Polusi udara masih menjadi ancaman besar bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Tidak hanya dari aktivitas luar ruangan seperti transportasi dan industri, tetapi juga dari sumber yang kerap terabaikan, seperti asap rokok di dalam ruangan.
Banyak orang berpikir kalau kehadiran ruangan khusus merokok merupakan solusi tepat bagi perokok sekaligus nonperokok. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga berpikir demikian, sebagaimana terbaca melalui pernyataannya baru-baru ini yang mendorong penyediaan ruangan merokok di berbagai fasilitas publik.
Nafas Indonesia menegaskan pandangan begitu keliru. Laporan terbaru mereka bersama DBS Foundation dan Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) justru menunjukkan hal sebaliknya.
Riset menunjukkan polusi udara dari ruangan khusus merokok tetap tersebar ke area bebas rokok melalui aliran udara sehingga orang yang tidak merokok pun tetap terpapar risiko kesehatan serius.
Penelitian yang dilakukan di Jakarta, Bogor, dan Palembang itu mencatat kadar di ruang publik tersebut masih tinggi, dengan rata-rata 96 μg/m3 di tempat hiburan, 78 μg/m3 di restoran, dan 57 μg/m3 di gedung instansi.
"Ketika bicara polusi udara, banyak orang yang langsung membayangkan asap kendaraan atau industri. Padahal, ada sumber lain yang sering luput, yaitu asap rokok dalam ruangan, yang juga berkontribusi pada kualitas udara dan kesehatan. Temuan white paper ini menegaskan bahwa paparan ini sering kali tidak disadari, tetapi dampaknya nyata," kata CEO Nafas Indonesia Nathaniel Roestandy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/10).
Konsentrasi PM2.5 meningkat signifikan di dalam ruangan khusus merokok, terutama pada ruangan dengan ventilasi yang tidak memadai. Partikel halus PM2.5 dari aktivitas merokok dapat menyebar ke ruangan bebas rokok di sekitarnya, berpengaruh pada paparan tidak langsung pada penghuni.
Baca juga: Gubernur Pramono Minta Tempat Khusus Merokok Ada Di Beragam Fasilitas
Kualitas udara dalam ruangan dapat lebih berisiko daripada udara luar, terutama jika terdapat aktivitas merokok di dalam ruangan. Melalui temuan ini, diharapkan tercipta ruang lebih nyaman dan aman bagi semua orang, terutama anak-anak dengan pembatasan paparan asap rokok.
Semisal, menempatkan ruang merokok di luar ruangan, penanda kawasan bebas rokok yang jelas, dan dukungan pengawasan yang konsisten.
"Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa potensi risiko polusi udara dari aktivitas merokok tidak hanya bergantung pada jumlah rokok yang dikonsumsi, tetapi juga pada desain dan lokasi ruangan," jelas Executive Director IYCTC, Manik Marganamahendra.
"Ruang merokok sebaiknya ditempatkan di luar gedung, jauh dari lalu lintas orang dan keramaian, sehingga risiko paparan polusi udara bagi penghuni dan masyarakat sekitar dapat diminimalkan," imbuhnya.
Selain itu, ventilasi ruangan juga harus baik yang diikuti dengan pemantauan perubahan kondisi udara dan penerapan gaya hidup sehat. Upaya-upaya ini menjadi langkah sederhana untuk membantu mengurangi potensi risiko kesehatan dan paparan polusi.
Dengan keterlibatan aktif, rasa tanggung jawab pun tumbuh sehingga membuka peluang untuk menciptakan ruang hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan.