c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 September 2025

17:29 WIB

Gubernur Pramono Minta Tempat Khusus Merokok Ada Di Beragam Fasilitas

Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat  khusus  merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,

Editor: Rikando Somba

<p>Gubernur Pramono Minta Tempat Khusus Merokok Ada Di Beragam Fasilitas</p>
<p>Gubernur Pramono Minta Tempat Khusus Merokok Ada Di Beragam Fasilitas</p>

Stiker larangan merokok tertempel di kaca salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Riva n Awal Lingga

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan tempat khusus untuk merokok. Fasilitas ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Dia menguraikan contoh, pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok. Namun, dia juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok sehingga asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.

“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.

Dia menekankan poin paling penting dari Raperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.


Berimbas Ke Bisnis Resto Dan Hiburan
Sebaliknya, beleid ini peroleh protes dari pihak terkait.  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memprediksi 50%  bisnis hotel di DKI Jakarta akan terdampak berbagai pelarangan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti di Jakarta, Minggu, mengatakan, data tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh organisasi tersebut.

“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ujar Arini.

 

Karenanya, Arini berharap jangan sampai adanya Ranperda KTR, pemintaan bisnis di bidang hotel dan restoran semakin turun. Pihaknya khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.

Dampaknya, banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.

Baca juga: Komunitas Warteg Dan PKL Jakarta Tolak Aturan Raperda KTR

                   DJBC Sita Rokok Ilegal Rp4 M, Potensi Rugikan Negara Rp2,5 M

Dikutip dari Antara, PHRI mencatat,  industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Arini pun meminta kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum mengesahkan Ranperda KTR.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anggana Bunawan mengatakan bahwa yang paling dibutuhkan pelaku usaha di situasi ekonomi saat ini adalah kepastian dan sinkronisasi kebijakan.

Anggana mengatakan, saat ini industri masih mengalami berbagai tekanan dan masih berupaya melakukan berbagai penyesuaian operasional.

"Kami berharap pemerintah tetap memperhatikan industri. Ini 'timing'-nya tidak tepat, kondisi sosio ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan," kata Anggana.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar