c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

13 Agustus 2025

13:52 WIB

Simak Busana Untuk Menghadiri Upacara HUT Ke-80 RI Di Istana Merdeka

Busana adat merupakan salah satu pilihan pakaian populer, yang sesuai protokoler upacara HUT Republik Indonesia di Istana Merdeka. Busana ini tak hanya indah, namun juga representatif.

Penulis: Annisa Nur Jannah

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p>Simak Busana Untuk Menghadiri Upacara HUT Ke-80 RI Di Istana Merdeka</p>
<p>Simak Busana Untuk Menghadiri Upacara HUT Ke-80 RI Di Istana Merdeka</p>

Paskibra  siap mengibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 17 Agustus 2022 Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

JAKARTA - Tahun ini, pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia kembali digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Acara khidmat ini terdiri dari sejumlah rangkaian kegiatan penting, mulai dari penyambutan para tamu undangan, kirab bendera, hingga pelaksanaan upacara bendera yang penuh makna.

Pemerintah sendiri memberikan kesempatan secara terbuka bagi masyarakat umum untuk menyaksikan secara langsung jalannya upacara di Istana Merdeka. Sayangnya, pendaftaran bagi masyarakat yang ingin hadir secara langsung sudah ditutup karena kuota telah terpenuhi.

Total sebanyak 16 ribu tamu undangan dijadwalkan untuk menghadiri upacara kemerdekaan di Istana kali ini, Sekitar 80% dari jumlah tersebut adalah masyarakat umum yang berhasil lolos seleksi pendaftaran, terbagi ke dalam kelompok tamu untuk sesi upacara pagi dan sore hari.

Jika Anda adalah salah satu tamu yang terpilih mengikuti upacara di Istana, penting untuk mengikuti sejumlah protokol. Salah satunya yaitu terkait tata cara pakaian resmi. Bagaimana aturannya

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terdapat sejumlah aturan mengenai pakaian yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang menghadiri acara tersebut. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Agustus 2018.

Perpres ini mengatur jenis pakaian yang wajib dikenakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Jenis pakaian tersebut meliputi Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas, Pakaian Kebesaran, serta Pakaian Nasional.

Untuk pakaian sipil lengkap biasanya dikenakan oleh pejabat sipil, pegawai pemerintahan, maupun tamu undangan yang ingin tampil formal tanpa menggunakan busana adat. Untuk pria, pakaian ini terdiri atas jas gelap yang dipadukan dengan kemeja putih lengan panjang, celana panjang berwarna senada, dasi formal, serta sepatu hitam tertutup.

Sedangkan bagi wanita, Pakaian Sipil Lengkap meliputi jas gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang warnanya senada, dan sepatu hitam, sehingga menciptakan tampilan yang profesional, rapi, dan sesuai dengan standar protokol kenegaraan.

Sementara itu, anggota TNI, Polri, atau pegawai instansi tertentu diperbolehkan mengenakan pakaian dinas upacara sesuai ketentuan masing-masing lembaga. Misalnya, prajurit TNI menggunakan pakaian dinas upacara lengkap dengan tanda pangkat dan atribut resmi, sedangkan anggota Polri mengenakan seragam upacara sesuai peraturan internal kepolisian. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kementerian atau lembaga, pakaian dinas upacara sipil yang berlaku di instansinya juga dapat digunakan.

Selain itu, pejabat negara, tokoh adat, atau perwakilan lembaga tertentu dapat memilih mengenakan pakaian kebesaran, yaitu busana resmi yang memiliki nilai simbolis dan historis serta digunakan dalam acara kenegaraan, adat, atau seremonial penting. Busana ini biasanya dilengkapi dengan desain dan atribut khusus seperti bordir emas, selempang, medali, atau tanda pangkat yang hanya dipakai pada momen tertentu untuk menunjukkan jabatan, kedudukan, atau warisan budaya.

Baca juga: Belum Siap, Persib Pakai Jersey Alternatif Di Asian Champions League

Contoh pakaian kebesaran antara lain busana raja atau sultan di Keraton Yogyakarta atau Surakarta yang lengkap dengan blangkon, beskap, kain jarik, keris, dan kalung kebesaran, serta Aesan Gede dari Palembang yang sering digunakan oleh gubernur atau tokoh adat pada acara kenegaraan.

Salah satu ciri khas upacara kemerdekaan di Istana Merdeka adalah banyaknya tamu undangan yang tampil dengan busana adat daerah. Ini masuk pilihan busana resmi yang ditetapkan.

Busana adat menjadi pilihan menarik karena tidak hanya memperlihatkan keindahan dan keragaman budaya Indonesia, tetapi juga menjadi bentuk representasi dari daerah asal masing-masing undangan.

Pakaian adat kerap dikenakan meliputi kebaya encim Betawi nan anggun, baju bodo Sulawesi Selatan dengan warna cerah, ulos Sumatera Utara sarat akan makna, serta payas agung Bali yang megah. Meski beragam, pemakaian busana tradisional ini harus tetap menjaga kesopanan dan kerapihan sesuai ketentuan protokol istana.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar