19 Agustus 2025
21:00 WIB
Respon Kritikan, WAMI Nyatakan Siap Diaudit Terkait Royalti Musik
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan terbuka untuk diaudit terkait royalti musik, menyusul kritik publik hingga sejumlah musisi mempertanyakan transparansi dan tata kelola royalti.
Editor: Andesta Herli Wijaya
Pengurus Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, memberi tanggapan terkait royalti musik, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Sri Dewi Larasati).
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan kesiapan mereka untuk diaudit oleh pemerintah terkait royalti musik. Hal ini menanggapi rencana Kementerian Hukum (Kemenkum) yang akan melakukan audit terhadap LMK dan LMK Nasional terkait transparansi pembayaran royalti musik.
"Ini sebagai salah satu, istilahnya, poin dari kami bahwa kami sudah diaudit secara berkala. Tapi, kami siap saja karena memang enggak apa-apa kalau harus diaudit,” kata Presiden Direktur WAMI Adi Adrian dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/8).
Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan LMK adalah institusi yang berbentu badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Adi menjelaskan bahwa mereka secara rutin melakukan audit dari pihak eksternal sebagai bentuk tanggung jawab pengurus kepada para anggota, demi memastikan pengelolaan yang akuntabilitas dan transparan
WAMI mengirimkan hasil audit tahunan mereka kepada pemerintah dan International Confederation of Societies of Autors and Composers (CISAC), organisasi internasional yang menaungi LMK.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Senin (18/8) berencana melakukan audit terhadap LMK dan LMKN terkait transparansi pembayaran royalti musik.
Dia menegaskan pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.
"Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya," kata Menkum Supratman, dilansir dari Antara.
Baca juga: Ari Lasso Bebaskan Royalti Untuk Kafe Sebagai Kritik Pengelolaan Royalti
Sorotan terhadap WAMI belakangan menguat, dimulai dari kritik keras musisi Ari Lasso beberapa waktu lalu. Ia mengumumkan pembebasan royalti atas penggunaan lagu-lagunya oleh pelaku bisnis di kafe dan penyanyi-penyanyi lain di Indonesia, sebagai bentuk ketakpercayaan terhadap WAMI selaku penyalur royalti yang dianggap tidak profesional dan tidak transparan.
Pihak yang mengkritik semakin luas dengan munculnya sikap senada dari Ahmad Dhani atas nama Dewa 19, hingga Tompi. Maka kritik publik pun tertuju kepada WAMI, sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang diakui di Indonesia, yang berada di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).