c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

KULTURA

22 Oktober 2025

14:59 WIB

Pungutan Turis Asing Di Bali Diproyeksikan Capai Rp380 Miliar

Total pungutan turis asing yang dikumpulkan Bali hingga saat ini sekitar Rp311 miliar. Jumlah itu datang 2,073 juta wisman, baru mencakup sebagian dari total 5,5 juta warga asing masuk Bali tahun ini.

<p>Pungutan Turis Asing Di Bali Diproyeksikan Capai Rp380 Miliar</p>
<p>Pungutan Turis Asing Di Bali Diproyeksikan Capai Rp380 Miliar</p>

Pemandangan para peselancar di Pantai Kuta, Bali. Shutterstock/Armand Joso.

JAKARTA - Regulasi pungutan wisatawan asing yang berjalan di Bali sejak tahun lalu membawa angin segar bagi keuangan daerah. Dari "pajak masuk" turis asing, Pulau Dewata memiliki dana lebih kuat untuk pengembangan pariwisata dan juga pelestarian seni dan budayanya yang selama ini jadi magnet utama.

Gubernur Bali Wayan Koster memproyeksikan pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali hingga akhir tahun 2025 nanti mencapai lebih dari Rp380 miliar. Jumlah tersebut menurutnya belum ideal karena sebelumnya pemerintah menargetkan bisa mengumpulkan Rp500 miliar setahun dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman).

"Ya kalau melihat angka hariannya, itu pada bulan Desember akhir, kira-kira Rp380 miliar sampai Rp390 miliar," ungkap Koster di Denpasar, Rabu (22/10), dikutip dari Antara.

Meski jumlahnya belum ideal, menurut Koster nilai itu paling tidak melampaui capaian tahun pertama PWA tahun 2024. Tahun lalu itu, Bali berhasil mengumpulkan Rp318 miliar dari sekitar 2,12 juta wisman yang membayar masing-masing Rp150 ribu.

"Kalau sekarang Rp380 miliar itu berarti sudah meningkat Rp72 miliar  itu kan karena pertama. Undang-undang, ini kan satu terobosan baru yang memang karena regulasinya lokal, tidak sekuat regulasi nasional, apalagi ini berlaku untuk wisatawan asing, jadi kita perlu waktu. Tapi saya tidak diam," Koster menjelaskan komitmennya mengoptimalkan pemungutan.

Berdasarkan catatannya, Koster mengatakan hingga Rabu pagi saja total PWA yang dikumpulkan Pemprov Bali sebesar Rp311 miliar. Jumlah itu datang dari 2,073 juta wisman.

Capaian pemungutan itu menjadi perhatian bagi pemerintah Bali, karena belum semua wisman berhasil dijaring dalam pelaksanaan aturan baru ini. Bali sepanjang tahun berjalan saat ini mencatat total 5,5 juta lebih WNA. Itu berarti lebih setengahnya belum menyalurkan PWA.

"Kalau hitung sampai Desember masih ada 68 hari, rata-rata satu hari Rp1 miliar lebih jadi kalau stagnan sampai akhir Desember kira-kira PWA-nya kisaran Rp380 miliar tidak mencapai target Rp500 miliar," kata Wayan Koster.

Baca juga: UU Kepariwisataan Baru Beri Payung Aturan Soal Pungutan Turis Asing

Dia mengakui ke depan masih diperlukan banyak perbaikan, salah satu yang sudah dilakukan adalah perubahan peraturan daerah yang membuka kesempatan kerja sama dengan pelaku usaha pariwisata dalam membantu mengumpulkan PWA. Namun karena baru berjalan dua bulan belum terlalu terlihat perubahannya, sehingga Pemprov Bali mendorong tim melakukan koordinasi percepatan peningkatan capaian.

"Termasuk masih ada proses kerja sama dengan Kementerian Imipas (Kementerian Imigrasi dan Kepemasyarakatan) untuk penyelenggaraan PWA ini, mudah-mudahan bisa berjalan ditindaklanjuti dengan MoU, kalau sudah nanti capaian bisa lebih optimal, tapi butuh proses," lanjutnya.

Bali menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan aturan daerah tentang pemungutan biaya bagi wisman yang datang. Sementara di tingkat nasional, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Kepariwisataan.

Pungutan bagi wisatawan asing termasuk salah satu poin yang termuat dalam UU Kepariwisataan terbaru. Tinggal lagi bagaimana realisasinya kelak melalui peraturan turunan di tingkat menteri, hingga tingkat daerah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar