c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

29 Juli 2025

19:31 WIB

Pahami Sebab-sebab Batalnya Polis Asuransi Kendaraan

Asuransi tidak menjamin jika kendaraan ikut serta dalam perlombaan, latihan, karnaval, unjuk rasa, kampanye atau digunakan untuk kejahatan.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p>Pahami Sebab-sebab Batalnya Polis Asuransi Kendaraan</p>
<p>Pahami Sebab-sebab Batalnya Polis Asuransi Kendaraan</p>

Ilustrasi pihak asuransi yang sedang mencatat kondisi kendaraan yang rusak Foto: Freepik.

JAKARTA - Polis atau perjanjian asuransi menjamin pengguna layanan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan kendaraan ketika terjadi sesuatu yang tak diharapkan. Namun perlu dipahami polis asuransi kendaraan bermotor ternyata tidak menjamin semua jenis kerugian.

Asuransi seringnya memang dibutuhkan ketika ada musibah, misalnya saja kecelakaan. Ketika hal itu terjadi maka dengan memiliki asuransi mobil, biasanya biaya untuk perbaikan mobil akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Tentunya harus dengan menunjukkan berbagai bukti pendukung agar klaim asuransi mobil ditolak bisa dihindari.

Tapi ada beberapa situasi yang membuat polis asuransi tak lagi berlaku untuk kendaraan. Artinya, ada pengcualian, ada kondisi-kondisi tertentu yang dikategorikan tak termasuk dalam kewajiban perusahaan untuk memberikan layanannya.

Berdasarkan ketentuan pada Bab II Pasal 3 dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, terdapat sejumlah kondisi dan situasi yang secara eksplisit dikecualikan dari pertanggungan asuransi. Berikut uraiannya;

Penggunaan Kendaraan untuk Tujuan Tertentu

Asuransi tidak menjamin kerugian jika kendaraan digunakan untuk hal-hal seperti menarik atau mendorong kendaraan/benda lain, atau untuk pelatihan mengemudi.

Lalu asuransi juga tidak menjamin jika kendaraan ikut serta dalam perlombaan, latihan, karnaval, unjuk rasa, atau kampanye. Serta jika kendaraan digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan dan penggunaan di luar dari yang disebut dalam polis.

Pelaku Penipuan dan Hubungan Kekeluargaan

Asuransi tidak akan menanggung kerugian jika terjadi karena penipuan, penggelapan, hipnotis, atau tindak kejahatan lainnya yang dilakukan oleh anggota keluarga tertanggung (suami, istri, anak, orang tua, atau saudara kandung). Orang yang bekerja atau tinggal bersama tertanggung juga termasuk pengurus, pemegang saham, atau pegawai dari badan hukum milik tertanggung.

Kelebihan Muatan

Jika kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan pabrikan, maka segala kerugian juga tidak ditanggung oleh asuransi. Meski juga perlu dipahami ada pengecualian dalam hal ini, yaitu jika diatur oleh otoritas berwenang),  

Kerusakan akibat Muatan dan Cairan Kimia

Kerusakan yang disebabkan oleh barang atau hewan yang dimuat dalam kendaraan, zat kimia atau cairan lain yang berada dalam kendaraan, juga tidak dijamin. Namun calon pengguna layanan asuransi bisa terlebih dahulu membicarakan risiko ini, saat akan memutuskan menggunakan layanan.

Baca juga: Mobil Pribadi Dijadikan Taksi Online, Awas Klaim Asuransi Bisa Gugur

Risiko Bencana dan Gangguan Sosial

Polis juga tidak memberikan jaminan atas kerusakan yang terjadi karena beberapa hal, seperti kerusuhan dan gangguan sosial, seperti pemogokan, tawuran, pemberontakan, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Selanjutnya kendaraan tidak terjamin asuransi jika mengalami bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, dan tanah longsor serta reaksi nuklir atau penggunaan senjata nuklir, serta radiasi dan sejenisnya

Tindakan Sengaja dan Pengemudi Tanpa SIM

Nah, selain itu bagi pengendara yang tidak memiliki SIM harus mengerti bahwa asuransi tidak berlaku jika kerugian disebabkan oleh kendaraan yang dikemudikan oleh orang tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku atau tidak sesuai peruntukan.

Dengan mengetahui berbagai pengecualian ini, pemilik kendaraan disarankan untuk memahami betul isi polis asuransi mereka. Hal ini penting agar tidak terjadi salah pengertian atau harapan yang tidak realistis ketika mengajukan klaim.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar