c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

29 Juli 2025

16:36 WIB

Mobil Pribadi Dijadikan Taksi Online, Awas Klaim Asuransi Bisa Gugur

Jika tidak melakukan penyesuaian polis, mobil pribadi yang dialihfungsikan menjadi kendaraan komersial seperti taksi online berisiko tidak mendapat perlindungan asuransi.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Satrio Wicaksono

<p>Mobil Pribadi Dijadikan Taksi Online, Awas Klaim Asuransi Bisa Gugur</p>
<p>Mobil Pribadi Dijadikan Taksi Online, Awas Klaim Asuransi Bisa Gugur</p>

Ilustrasi pihak asuransi yang sedang memotret kondisi kendaraan yang rusak Foto: Freepik

JAKARTA - Banyak pemilik kendaraan pribadi yang tergiur menjadikan mobil mereka sebagai taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun perlu diwaspadai, mobil pribadi yang dialihfungsikan menjadi kendaraan komersial seperti taksi online, berisiko tidak mendapat perlindungan asuransi, jika tidak ada penyesuaian polis.

Hal ini ditegaskan oleh Vivi Evertina, Product Development Specialist dari Astra. Menurutnya, penggunaan kendaraan bermotor dalam polis asuransi dibagi menjadi dua kategori, yaitu penggunaan pribadi atau dinas dan penggunaan komersial.

"Penggunaan pribadi atau dinas itu artinya kendaraan dipakai untuk kepentingan sendiri, seperti ke kantor, antar keluarga, atau operasional perusahaan tanpa menerima balas jasa atau uang,” jelas Vivi dalam acara Always Garda Oto di Jakarta, Selasa (29/7).

Sebaliknya, kendaraan disebut komersial jika digunakan untuk mendapatkan keuntungan atau balas jasa, misalnya disewakan, digunakan sebagai armada travel, antar jemput, atau dijadikan taksi online.

Baca juga: Hujan Tak Menentu, Ini Solusi Efisien Bersihkan Kendaraan Di Rumah

"Kalau kendaraan pribadi kemudian dipakai untuk taksi online, berarti penggunaannya sudah berubah jadi komersial. Kalau tidak ada perubahan pada polis, maka kerugiannya tidak akan dijamin oleh asuransi,” tegas Vivi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, khususnya di Pasal 3 ayat 1.1.4. Klausul itu menyebutkan bahwa pertanggungan tidak berlaku jika kendaraan digunakan di luar peruntukan yang tercantum dalam polis.

Vivi juga menekankan, alih fungsi kendaraan boleh dilakukan dengan disertai pelaporan kepada perusahaan asuransi. Pemilik mobil harus mengajukan perubahan polis dari penggunaan pribadi menjadi komersial.

"Misalnya awalnya beli mobil untuk pribadi, lalu ingin daftar Gojek. Itu sah-sah saja, tapi wajib lapor ke asuransi agar statusnya diubah. Kalau tidak, maka saat terjadi kecelakaan, klaim bisa ditolak,” ujarnya.

Menurutnya kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pemilik kendaraan memahami isi polis asuransi dengan baik. Selain jenis perlindungan, detail penggunaan kendaraan juga menjadi faktor penentu apakah klaim akan disetujui atau ditolak.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar