17 Februari 2023
11:07 WIB
Penulis: Andesta Herli Wijaya
Editor: Rendi Widodo
JAKARTA - Sebuah cagar budaya di Kota Padang, Sumatra Barat dibongkar oleh pemilik aset bangunannya. Adalah Rumah Ema Idham, situs cagar budaya yang ditetapkan sejak tahun 1998 silam karena muatan sejarahnya sebagai saksi perjalanan pembuangan Soekarno di Sumatra.
Pembongkaran Rumah Ema Idham mengejutkan banyak pihak, utamanya para budayawan dan pemerhati sejarah. Bangunan bersejarah yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan, malah lepas dari pengawasan dan akhirnya kini lenyap dan menyisakan reruntuhan.
Kejadian ini menjadi perhatian pemerintah, utamanya Kemdikbudristek sebagai yang berkepentingan langsung dengan cagar budaya di tingkat pusat.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan dalam keterangan resminya bahwa pihaknya akan mengambil langkah serius atas pembongkaran bangunan tersebut.
Baca juga: Revitalisasi Halte Bundaran HI Abaikan Cagar Budaya
"Kemdikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ungkap Nadiem dalam keterangan pers, dikutip Jumat (17/2).
Nadiem melanjutkan, bangunan cagar budaya yang dibongkar merupakan bangunan bersejarah, pernah menjadi tempat tinggal sementara Bung Karno di Padang. Muatan sejarah itu haruslah dilestarikan dengan melestarikan jejak tinggalannya.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya,” jelas Nadiem.
Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Baca juga: Pelesiran Ke Cagar Budaya Rumah Marga Thjia Di Singkawang
Sesuai dengan Undang-Undang Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Dalam hal ini, tindakan membongkar rumah tersebut, adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.
Bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942. Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
Rumah Ema Idham didirikan tahun 1930 dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang melalui keputusan tahun 2007, merujuk informasi di laman resmi padang.go.id. Rumah ini berada di Jalan Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Padang Barat.
Rumah ini di masa lalu berfungsi sebagai rumah tinggal keluarga Dr. Woworuntu, dan pada masa sekarang dimiliki oleh keluarga Emma Idham. Sebelumnya, rumah ini juga pernah dijadikan sebagai area kafe bernama Tiji Cafe, lalu kemudian ditutup.