31 Juli 2021
17:59 WIB
Editor: Rikando Somba
TOBA- Anda yang menyukai wisata alam dan ingin menikmatinya secara langsung, kini bisa berwisata jenis ini di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara. Pemerintah membuat hotel kapsul atau semacam rumah kecil atau layaknya cabin ramah lingkungan tepat di pinggir danau nan indah itu.
Akomodasi yang dinamakan bobocabin atau kemah modern itu juga dilengkapi kemutakhiran teknologi informasi. Wisatawan bisa menikmati keindahan alam Danau Toba yang didukung dengan kecanggihan teknologi internet of things.
Berbagai macam fasilitas seperti smart glass window atau jendela kaca pintar, mood lamps dan bluetooth audio speaker, bisa dikendalikan langsung dari aplikasi di telepon genggam pengunjung, tersedia di kemah modern itu.
Keberadaan akomodasi ini dibesut oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dengan swasta. Direktur Utama BPODT, Jimmy Bernardo Panjaitan di Toba, Sabtu (31/7) menjelaskan bobocabin itu terletak di kawasan Toba Caldera Resort (TCR), Kabupaten Toba. Bangunannya sendiri dibuatkan tidak permanen, dan mendekatkan wisatawan kepada kehidupan hutan, sehingga bisa lebih menumbuhkan rasa cinta dengan alam.
Konsep hunian ini, menurut pengelola, sesuai dengan masterplan pengembangan Danau Toba yang ramah lingkungan.
Jimmy menjelaskan, kini sudah tersedia empat unit bobocabin dengan harga sewa Rp1 juta per malam. Pihaknya menargetkan akan ada total 30 unit yang tersedia di jelang penghujung tahun. Meski dalam kondisi pandemi, ‘hotel alam’ ini mulai diminati wisatawan. Saban harinya, dikutip dari Antara, dengan tingkat okupansi tercatat minimal 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Konsep hotel ini dekat dengan alam dan dirancang khusus supaya tidak merusak alam. Supaya orang yang datang dapat menikmati suasana alamnya. Kita tekankan alamnya dan ramah lingkungan, jadi orang bisa menikmati alamnya," katanya.
Salah satu wisatawan, William, yang berasal dari Medan, mengaku antusias menginap di tempat itu karena menawarkan pengalaman berbeda dibanding hotel-hotel pada umumnya. "Suasana dan pemandangannya tidak kalah jauh dengan yang ada di luar serta suasana yang sangat nyaman dan tenang," katanya.
Selain membuat hunian konsep baru, pemerintah melalui BPODT ke depannya juga bekerja sama dengan perajin lokal guna memanfaatkan limbah kayu bekas untuk dijadikan produk kreatif yang bernilai ekonomi tinggi. Tujuannya, agar industri kerajinan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal sekitar Danau Toba
Tapi, buat Anda yang ingin beranjangsana ke wilayah Danau Toba, khususnya ke Pulau Samosir, baiknya mengetahui syarat wajib yang harus dipenuhi. Warga yang hendak menyeberang ke Pulau Samosir dari Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan surat hasil tes rapid antigen dengan hasil negatif (H-1).
Aturan ini sudah berjalan selama dua pekan dan akan berakhir 31 Juli 2021. Namun Pemkab Samosir memperpanjang hingga 7 Agustus.

Aturan ini, menurut Kepala Regu Pelabuhan Tigaras-Simanindo Charter Panggabean, sudah disosialisasikan. Pemkab Samosir telah memasang pengumuman di pos-pos pelabuhan di luar Kabupaten Samosir. "Mereka (Pemkab Samosir.red) besok akan menempatkan imbauan ini di Pelabuhan Tigaras," ujar Carter, Sabtu (31/7).
Diakuinya, pelaksanaan ini tak mudah. Aktivitas penyeberangan melintasi Danau Toba tersebut saban harinya selalu dilakukan warga. Untuk pekerja di sana, pihak Dermaga Pelabuhan Tigaras-Simanindo hanya meminta untuk menyertakan vaksin dosis pertama. Surat hasil swab antigen, untuk mereka tidak diperlukan.
"Prioritas kita ke yang vaksin dosis pertama aja dulu. Kalau yang mesti harus ada hasil Swab Antigen/PCR negatif kan memberatkan masyarakat yang memang kerja melintasi dua daerah ini," kata Carter.
Aturan yang dibuat dalam instruksi Bupati Samosir ini berdampak terhadap aktivitas penyeberangan Tigaras-Simanindo. Biasanya, setiap hari ada 12 trip KMP Sumut I dan KMP Sumut II dari Tigaras - Simanindo. Namun, belakangan jumlah penyeberang menurun tajam.
Instruksi Bupati Samosir No.2 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, menegaskan bahwa seluruh obyek wisata di Kabupaten Simalungun ditutup hingga 7 Agustus 2021.