c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

10 Oktober 2025

08:00 WIB

APMI Soroti Tiga Masalah Performing Rights Di Indonesia

Tiga isu terkait performing rights di Indonesia yaitu kurangnya sosialisasi regulasi, edukasi, serta sistem pendukung yang akhirnya berdampak pada lemahnya pemenuhan hak pencipta.

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p>APMI Soroti Tiga Masalah Performing Rights Di Indonesia</p>
<p>APMI Soroti Tiga Masalah Performing Rights Di Indonesia</p>

Ilustrasi konser musik. Unsplash. 

JAKARTA - Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid mengungkapkan bahwa persoalan performing rights atau pemenuhan hak pencipta atau pemegang hak cipta lagu di ranah industri pertunjukan masih mengalami sejumlah tantangan. Setidaknya, terdapat tiga isu utama yang membuat pemenuhan hak, terutama terkait royalti yang tak berjalan optimal selama ini.

Tiga isu itu menurut Dino yaitu kurangnya sosialisasi regulasi, kurangnya edukasi, serta sistem pendukung.

"Jadi yang menurut saya itu memang isu utama mengenai performing rights saat ini terkendala tiga hal, yaitu sosialisasi, pendidikan dan support system. Itu yang menurut kami belum tersampaikan dengan baik," ungkap Dino dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (9/10), dilansir dari Antara.

Dino menyerukan agar pemerintah serta pemangku kepentingan terkait mampu memperbaiki persoalan tersebut secara komprehensif. Harapannya, masalah performing rights yang selama ini telah terbukti mampu memecah-belah pelaku industri musik, bisa terselesaikan.

Dia juga menyoroti persoalan perizinan penyelenggaraan pagelaran musik yang dianggap rumit dan kompleks. Hal itu menurutnya berpengaruh pada tingkat kepatuhan performing rights di lapangan.

"Salah satu konteks perizinan yang sangat beraneka ragam, walaupun ada satu kota itu sampai 13-14 izin baru keluar gitu kan. Nah kalau perizinan itu dibuat compact, sistematis seperti negara luar, saya rasa mengenai performing rights tidak ada isunya," katanya.

Dino pun berharap pemerintah mampu menghadirkan sistem perizinan yang ringkas dan sistematis mampu terintegrasi dengan performing rights dapat masuk dalam perizinan event.

"Kalau perizinan itu bisa disederhanakan, saya rasa itu bisa jadi satu kesatuan sistem perizinan dimana performing rights itu disatukan ke salah satu proses perizinan," katanya.

Baca juga: Musisi Indie Dan Isu Royalti

Kementerian Kebudayaan resmi menggelar Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung selama empat hari mulai tanggal 8 hingga 11 Oktober 2025 di Jakarta. Menyatukan tak kurang dari 700 peserta yang terdiri atas musisi, pencipta lagu, promotor, label rekaman, hingga regulator untuk berdialog dan membangun ekosistem musik sebagai engine of growth yang berkontribusi bagi ekonomi, budaya yang berdaya, dan diplomasi yang bermakna.

Gelaran bertajuk "Satu Nada Dasar" ini bertujuan untuk memetakan arah jangka panjang ekosistem musik tanah air sebagai wadah sinergi dan perumusan masa depan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar