05 Agustus 2025
15:52 WIB
Zulhas Tegaskan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih
Menko Zulhas mengungkapkan dana desa tak akan menjadi jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih, melainkan sebagai pilihan terakhir jika kerugian tidak bisa ditutup oleh jaminan.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8). ValidNews/Erlinda PW
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana desa yang akan diterima oleh masing-masing desa tidak akan digunakan sebagai jaminan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau akrab disebut Kopdes Merah Putih. Namun, dana desa tersebut tetap akan digunakan sebagai pilihan terakhir jika kerugian di Kopdes Merah Putih tidak tertutupi oleh jaminan lainnya.
Pinjaman untuk Kopdes ini diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Jadi ini jangan disalahpahami. Pinjaman kita ini tidak ada APBN ya, semua pakai bisnis model dan ini yang kita perkuat agar bisa menghasilkan, bisa menguntungkan," jelas Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).
Baca Juga: Kemenkeu-OJK Ungkap Skema Kombinasi Pendanaan Kopdes Merah Putih
Zulhas menjelaskan, pinjaman pembiayaan akan berupa pemberian barang sesuai proposal yang diajukan Kopdes Merah Putih untuk menjalankan unit usaha mereka. Proposal tersebut kemudian diajukan ke himpunan bank negara (Himbara).
Selanjutnya, Himbara akan mengeluarkan anggaran kepada Kopdes berupa barang yang telah diusulkan mereka. Misalnya untuk pembelian pupuk, maka Himbara akan memberikan anggaran kepada Pupuk Indonesia, dan Pupuk Indonesia baru akan menyalurkan pupuk kepada Kopdes yang mengajukan.
"Dana akan disesuaikan dengan bisnis, yaitu pinjaman. Oleh karena itu pinjaman dari Himbara, tetapi pinjaman itu bentuknya plafon dan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan," terang Zulhas.
Dalam kesempatan itu, Zulhas menuturkan dana desa tidak akan menjadi jaminan, jika unit bisnis Kopdes Merah Putih mengalami kegagalan atau kerugian. Dana desa baru akan digunakan untuk menambal kerugian, jika barang yang dipinjamkan untuk unit usaha masih belum cukup menutupi kerugian.
"Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang jadi penjamin itu nanti pinjamannya, misal kalau untuk (usaha) gas, ya gasnya itu yang dijaminkan. Kalau untuk sembako, ya sembakonya dijaminkan. Jadi pinjaman itu, yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminanannya," ucap Zulhas.
Baca Juga: CORE Beri 7 Rekomendasi Untuk Pemerintah Kembangkan Kopdes Merah Putih
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan untuk dana desa baru akan digunakan sebagai penutup kekurangan kerugian, jika seluruh barang yang dipinjamkan tak menutup kekurangan atau kerugian. Dalam hal ini, artinya dana desa sebagai anggaran paling terakhir untuk menutup kerugian Kopdes Merah Putih.
"Dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran, nah itu baru terakhir-terakhir," kata Zulhas.
Adapun aturan teknis lebih lanjut untuk mengatur mekanisme pinjaman dan pembayaran kekurangan Kopdes, Zulhas mengaku aturan tersebut masih dibahas melalui Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Ia menargetkan aturan ini setidaknya bisa selesai sebelum 17 Agustus 2025.