c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 September 2023

19:59 WIB

WP Terus Nunggak Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa Langsung

Dapat surat perintah membayar, wajib pajak perlu segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

WP Terus Nunggak Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa Langsung
WP Terus Nunggak Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa Langsung
Ilustrasi. Sosialisasi pembayaran pajak penting untuk negara yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang. Antara Foto/Dok

BALIKPAPAN – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyampaikan surat paksa secara langsung kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

JSPN KPP Pratama Penajam Vanissa Verenia Putri mengatakan pihaknya sudah melakukan penagihan secara persuasif. Namun wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya melunasi tunggakan pajak. Oleh karena itu, JSPN melayangkan surat paksa.

“Penyampaian Surat Paksa kali ini ditujukan kepada wajib pajak yang sebelumnya sudah dilakukan tindakan persuasif namun tidak menunjukkan itikad baiknya,” ujarnya dalam keterangan resmi di laman pajak.go.id, Jumat (15/9).

Sayangnya, Vanisa tidak menyebutkan jumlah wajib pajak yang menerima surat paksa dari KPP Pratama Penajam. Selain itu, dia juga tidak menyebutkan nominal tunggakan wajib pajak yang belum dilunasi ke negara.

Baca Juga: Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, DJP Telusuri Aset WP Untuk Disita

Vanisa hanya berharap agar wajib pajak melunasi utang pajaknya tanpa diperlukan tindakan penagihan aktif lebih lanjut. Dia ingin upaya penagihan cukup sampai melayangkan surat paksa, tidak perlu sampai ke aksi penyitaan aset atau pelelangan aset milik wajib pajak.

Dia mengimbau para wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya setelah mendapatkan surat perintah untuk membayar alias surat paksa. Dia mengingatkan ada upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak jika terus-menerus tidak melunasi piutang pajak.

“Penyerahan Surat Paksa dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh JSPN, kemudian Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa ditandatangani oleh JSPN dan pihak yang menerima Surat Paksa,” terang Vanisa.

Isi Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat tersebut diterbitkan oleh pimpinan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), seperti kepala kantor wilayah (Kanwil) dan kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Satu dokumen Surat Paksa harus memuat 4 elemen di dalamnya. Pertama, nama wajib pajak, atau penanggung pajak. Kedua, dasar penagihan pajak. Ketiga, nominal utang pajak. Keempat, perintah untuk membayar.

Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Juru Sita melayangkan surat tersebut kepada wajib pajak dengan cara pernyataan dan pemberitahuan. Pernyataan artinya membacakan isi Surat Paksa.

Baca Juga: Perusahaan Sebagai Wajib Pajak, Kenali Jenis dan Tarif PPh Badan

Sementara itu, pemberitahuan Surat Paksa, yaitu memberitahukan perintah membayar utang pajak secara langsung ataupun tidak langsung kepada wajib pajak atau penanggung pajak.

Nantinya, pemberitahuan surat paksa akan dituangkan dalam berita acara. Dokumen berita acara itu harus ditandatangani oleh dua belah pihak, yaitu JSPN dan pihak yang menerima pemberitahuan Surat Paksa.

Adapun berita acara pemberitahuan Surat Paksa itu paling sedikit memuat 4 elemen. Itu terdiri dari hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Juru sita pajak, nama yang menerima Surat Paksa, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar