c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 Januari 2024

19:59 WIB

WIKA dan WSKT Berpotensi Delisting, Apa Kata OJK?

OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada Pemegang Obligasi.

Penulis: Fitriana Monica Sari

WIKA dan WSKT Berpotensi Delisting, Apa Kata OJK?
WIKA dan WSKT Berpotensi Delisting, Apa Kata OJK?
Karyawan memotret layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memastikan terus mengawasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yang sahamnya terkena suspensi dan berpotensi delisting.

BUMN Karya yang dimaksud ada dua emiten, yakni PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Waskita Karya (WSKT).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip disclosure dengan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan oleh emiten baik laporan berkala maupun insidentil.  

"OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi," kata Inarno yang dikutip Jumat (12/1). 

Baca Juga: OJK: Sekitar 2% Kredit Perbankan Adalah Utang BUMN Karya

Selain itu, Inarno memastikan pihaknya juga memantau rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran Obligasi dan Sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut.

"OJK melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT," imbuh dia.

Penetapan potensi delisting, Inarno menyebutkan jika berdasarkan ketentuan Bursa, antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. 

Artinya, saham WIKA dan WSKT bisa dikenakan delisting atau penghapusan pencatatan saham jika masa suspensi melewati 24 bulan. 

Memang saat ini, suspensi kedua emiten belum melewati masa 24 bulan. Oleh karena itu, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada Pemegang Obligasi.

Suspensi Saham
Asal tahu saja, suspensi saham WSKT di seluruh pasar telah berjalan sejak sesi I perdagangan Senin (8/5), di mana saham WSKT tercatat berada di level Rp202 per saham.

Penghentian sementara perdagangan sehubungan penundaan pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 dan seharusnya dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023. 

BEI juga memberhentikan sementara perdagangan efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek, Senin (18/12). Suspensi dilakukan hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Dengan demikian, saham WIKA berhenti di level Rp240 per saham. 

Baca Juga: Potensi Delisting WSKT, BEI: Ini Pengumuman Pertama

BEI suspensi saham WIKA bukan tanpa sebab. Pasalnya, WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) senilai Rp184 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. 

Sekadar informasi, Waskita Karya mencatatkan kenaikan rugi menjadi senilai Rp2,83 triliun hingga kuartal III/2023. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, WSKT masih mencatat laba senilai Rp425,29 miliar. 

Demikian halnya dengan Wijaya Karya yang rugi bersihnya turut membengkak. Hingga kuartal III/2023, WIKA membukukan rugi bersih mencapai Rp5,84 triliun. Padahal, di periode yang sama tahun lalu, rugi bersih WIKA hanya senilai Rp27,9 miliar. 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar