15 Oktober 2024
11:26 WIB
Waspada, Ada Modus Penipuan Rekrutmen Pegawai DJP
DJP telah mengidentifikasi modus penipuan terbaru, yaitu rekrutmen pegawai DJP. Sisanya, ada modus phising, spoofing, dan penipuan atas nama pejabat DJP.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Ilustrasi gedung kantor Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock/M.Gunsyah
JAKARTA - Masyarakat perlu berhati-hati karena ada modus penipuan baru yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu aksi tipu-tipu rekrutmen pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengingatkan, masyarakat perlu lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Kemudian, melakukan cross check kebenarannya terlebih dahulu.
"Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/10).
Dwi menyampaikan, apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, bisa langsung melakukan cross check. Caranya, dengan membuka dan mengecek laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia menyebutkan, pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP ataupun Kemenkeu dapat dilihat pada link resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id. Selain aksi penipuan rekrutmen pegawai pajak, ada juga modus lain, seperti phising, spoofing (penyaruan), dan penipuan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Baca Juga: Pemerintah Baru Dan Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
Dwi menyarankan ada lima langkah yang bisa dilakukan masyarakat atau wajib pajak ketika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti pesan atau informasi lewat email dan WhatsApp.
"Ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP," paparnya.
Pertama, apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Kedua, Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
Ketiga, apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menekankan, DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP
Keempat, apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Kelima, apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kemenkeu, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP," kata Dwi.
Adapun saluran pengaduan DJP meliputi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.