c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Juni 2025

09:34 WIB

Wamentan: Pati Singkong Lokal Rendah, Industri Tapioka Domestik Tak Minat

Wamentan menjelaskan salah satu yang membuat singkong lokal kurang diminati industri tapioka lokal karena rendahnya kandungan pati. Selain itu, tapioka impor punya harga yang jauh lebih terjangkau.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Wamentan: Pati Singkong Lokal Rendah, Industri Tapioka Domestik Tak Minat</p>
<p>Wamentan: Pati Singkong Lokal Rendah, Industri Tapioka Domestik Tak Minat</p>
Wamentan Sudaryono menjelaskan kandungan pati yang rendah membuat singkong lokal kurang diminati pabrik pengolah tapioka, Jakarta, Jumat (13/6). Validnews/Erlinda PW 

JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan, salah satu alasan yang membuat singkong lokal kurang diminati pabrik pengolah tapioka dalam negeri adalah kandungan pati (starch) yang rendah. Dia menyayangkan hal ini, lantaran singkong produksi petani lokal pada umumnya memiliki ukuran besar.

"Petani kita nanam (singkong) yang gede-gede. Sementara kandungan (pati) dalam singkong yang besar tadi itu prosentasenya kecil. Sebetulnya, yang kita inginkan kan, dengan kandungan tapioka... starch 24%, harganya kita minta di Rp1.350 per kilo," jelas Wamentan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Jumat (13/6).

Baca Juga: Dukung Lartas Tapioka Impor, Masyarakat Singkong Beri Masukan ke Pemerintah

Dari kondisi tersebut, Sudaryono sampaikan, membuat pelaku industri lebih memilih tapioka impor karena harga yang jauh lebih terjangkau.

Lebih lanjut dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah juga tengah fokus menata perdagangan singkong di dalam negeri. Saat ini tata niaga singkong masih diatur di bawah Kemenko Perekonomian, pemerintah pun mulai menata aturan tersebut agar bisa berpindah ke Kemenko Bidang Pangan.

Sementara di pemerintahan Presiden Prabowo, saat ini telah didirikan Kemenko Pangan.

"Intinya adalah kita harus melindungi dan menyejahterakan petani kita. Apapun pemerintah akan lakukan, salah satunya seperti menetapkan HPP jagung dan beras... Ini kan dulu ceritanya aturan yang lama, komoditi tapioka ini yang ngatur Kemenko Perekonomian," lanjut Sudaryono.

Lebih lanjut, dalam catatan Validnews, Kemendag mengaku siap membahas larangan terbatas (lartas) impor singkong sebagai upaya mengendalikan harga singkong petani lokal.

Baca Juga: Impor Singkong Dan Tapioka Akan Diatur Terbatas

Rencana pembahasan lartas tersebut, menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pada aturan tersebut, salah satunya membahas mengenai kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor impor barang dan jasa berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Dia menegaskan, Kemendag pun telah membahas usulan lartas singkong ini secara internal. 

"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis," ujar Isy, Sabtu (10/5).

Baca Juga: Zulhas Tegaskan Lartas Impor Tapioka Di Bawah Komando Menko Ekonomi

Di sisi lain, dia menginformasikan, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut apabila kondisi ekonomi global sudah kondusif.

"Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik," ucap Isy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar