c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Agustus 2025

12:52 WIB

Wamenkop Dorong Pelatihan Bisnis Pengurus Kopdes Merah Putih

Diharapkan SDM pengurus/pengelola Kopdes Merah Putih memiliki kompetensi yang mumpuni dan unggul untuk mengelola bisnis.

Penulis: Fin Harini

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Wamenkop Dorong Pelatihan Bisnis Pengurus Kopdes Merah Putih</p>
<p id="isPasted">Wamenkop Dorong Pelatihan Bisnis Pengurus Kopdes Merah Putih</p>

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Klaten. Sumber: Kemenhan

JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN) untuk menggelar program Training of Trainer (ToT) pelatih/pemandu. Langkah ini untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebut sinergi ini menjadi ajang strategis untuk mempercepat peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengurus dan pengelola KDMP di seluruh Indonesia yang jumlahnya ribuan orang.

“Lingkup kerja sama ini bertujuan mendampingi atau business assistance untuk Kopdes (KDMP) yang ada di seluruh Indonesia,” kata Ferry di Jakarta, Jumat (15/8), dikutip dari Antara.

Ia menilai, pelatihan dan asistensi bisnis untuk para pengurus/pengelola Kopdes Merah Putih penting dilakukan. Sinergi dan kerja sama dengan KGN ini, lanjut Ferry, diharapkan akan mempercepat upaya Kemenkop dalam mengembangkan dan meningkatkan SDM pengurus/pengelola KDMP sehingga diharapkan dapat memiliki kompetensi yang mumpuni dan unggul.

Dengan begitu, KDMP yang dikelola akan tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.

“Program pelatihan (pengembangan SDM koperasi) harus segera dimulai sambil kita finalisasi tahap operasionalisasi lainnya. Jadi pelatihan ini memang harus segera dilakukan bagi pengurus dan pengelola koperasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kopdes Merah Putih Bisa Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

Program ToT itu ditargetkan dapat menjangkau lebih 80.000 unit KDMP yang tersebar di desa dan kelurahan dengan melibatkan antar pemangku kepentingan termasuk KGN.

Melalui masifnya pelaksanaan ToT diyakini akan mempercepat kesiapan SDM pengelola/pengurus koperasi untuk menjalankan aktivitas bisnis/usahanya berbasis pada potensi dari masing-masing koperasi.

Menurut dia, Kemenkop tidak dapat berjalan sendiri untuk melakukan pelatihan peningkatan SDM bagi pengurus/pengelola KDMP secara nasional.

Oleh sebab itu, diperlukan peran serta dari berbagai pihak baik swasta, Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya atau bahkan institusi/ lembaga berbadan hukum seperti KGN. Ia berharap kerja sama ini menghasilkan ekosistem bisnis dan usaha yang saling menguntungkan.

“Kami juga kerja sama dengan universitas dan organisasi yang relevan untuk program pelatihan pengembangan SDM pengurus Kopdes,” katanya.

Kemenkop juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menggunakan fasilitas balai latihan yang dimilikinya di berbagai daerah dan juga balai milik komunitas.

Kemendes Siapkan Pendamping Desa 
Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mendampingi para pengurus Kopdes Merah Putih dalam menjalankan beragam unit usaha.

"Kami sedang menyiapkan dukungan dari tenaga pendamping. Tenaga pendamping akan kita tingkatkan kapasitasnya dan ilmunya tentang perkoperasian, ilmu tentang bisnis," kata Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro di Jakarta, Kamis (14/5).

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menurut Nugroho, para pendamping desa itu akan mendampingi Kopdes Merah Putih pada setiap hari guna memastikan pelaksanaan beragam unit usaha di dalamnya dapat berjalan dengan baik. 

Hal itu sekaligus menjadi upaya untuk mendorong Kopdes Merah Putih dapat dikelola secara profesional. Dengan demikian, Kopdes dapat meraih keuntungan yang bermanfaat bagi kesejahteraan di desanya, bahkan menghindari Kopdes dari keadaan gagal membayar pinjaman di bank Himbara.

Baca Juga: PPPK Ditempatkan Di Kopdes Merah Putih, Kemenpan Bilang Begini

Pada kesempatan yang sama, Nugroho pun mengimbau agar setiap pengurus Kopdes Merah Putih memanfaatkan program pelatihan pengurus yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi. Langkah itu, kata dia melanjutkan, juga berperan penting untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Kemendes PDT telah menerbitkan Permendes 10/2025 pada 12 Agustus 2025. Sejumlah hal terkait pembiayaan di Koperasi Desa Merah Putih pun telah diatur dalam peraturan tersebut.

Di antaranya, ketentuan mengenai dana desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman apabila Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar angsuran pinjaman.

Maksimal besaran dana desa yang dapat dilakukan sebagai dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih adalah 30% dari dana desa yang ada di desa terkait.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar