28 Mei 2024
17:56 WIB
Wajib Iuran Tapera, Menteri PUPR: Bukan Dipotong Lalu Hilang
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencoba meyakinkan publik bahwa iuran wajib tapera ini memiliki skema layaknya tabungan, bukan iuran yang dipotong lalu hangus begitu saja.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat berbicara dengan awak media saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (28/5). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak
JAKARTA - Publik saat ini tengah heboh karena harus menggerus rekening guna membayar iuran tabungan perumahan pasca Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Perubahan atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan beleid tersebut, besaran iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi karyawan swasta. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP 21/2024.
Merespons polemik itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun buka suara. Dia mengatakan, iuran tapera yang dipotong nantinya bertujuan membantu para pekerja atau pegawai swasta untuk memiliki rumah.
"Menurut saya, yang dulu tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (28/5).
Baca Juga: Menkeu Minta BP Tapera Bangun Trust dan Confidence
Menteri Basuki menerangkan sistem tapera sudah ada sejak 5 tahun lalu, seiring dengan pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang merupakan bentuk baru dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
"Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu (memotong gaji untuk iuran tapera)," katanya.
Adapun yang dimaksud Basuki, yakni pihak bank dan BP Tapera memiliki masa untuk melihat ataupun menilai kesanggupan para peserta tapera untuk membayar atau melakukan kredit pemilikan rumah (KPR).
"Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada ini ada ini, tetapi itu bukan uang hilang," tegas Basuki.
Meski demikian, Basuki mengaku belum mengetahui kapan implementasi pemotongan iuran untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) mulai berlaku. Hanya saja, dia meyakini iuran tabungan tersebut bermanfaat bagi para pekerja untuk membeli rumah.
"(Implementasinya) saya belum tahu, saya belum baca persis aturannya. (Manfaatnya bagi pekerja swasta) dia bisa beli rumah," tutup Basuki.
Dana Murah Jangka Panjang
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Perubahan Atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Salah satu poin pengaturan yang menjadi sorotan publik dalam beleid tersebut, yakni pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3% per bulan sebagai iuran peserta tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.
Baca Juga: BP Tapera Siap Salurkan Dana Rumah Subsidi Semester II Rp12 Triliun
Secara terpisah, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan perubahan dalam PP 21/2024 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
"Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/5).
Heru mengklaim, tujuan aturan baru itu adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.