09 September 2025
08:00 WIB
Wahyudi Anas Ditunjuk DPR Jadi Kepala BPH Migas Baru
Komisi XII DPR RI menunjuk Wahyudi Anas menjadi Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025-2029, menggantikan Erika Retnowati.
Editor: Khairul Kahfi
Wahyudi Anas ketika masih menjadi Anggota Komite BPH Migas berbicara saat Seminar Umum Mahasiswa di Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/11/2024). Antara/HO-BPH Migas
JAKARTA - Komisi XII DPR RI menunjuk Wahyudi Anas menjadi Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025-2029, menggantikan Erika Retnowati.
“Dari sembilan calon anggota komite BPH Migas terpilih, maka disepakati saudara Wahyudi Anas Kepala BPH Migas masa jabatan 2025-2029,” ucap Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dalam 'Fit and Proper Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas', Jakarta, Senin (8/9), melansir Antara.
Sementara itu, Erika Retnowati terpilih untuk menjadi anggota komite BPH Migas periode 2025-2029, bersama dengan tujuh orang lainnya, yakni Arief Wardono, Bambang Hermanto, Baskara Agung W, Eman Salman, Fathul Nugroho, Harya Adityawarman, dan Hasbi Anshory.
Dalam paparan strategi dan inovasi, Wahyudi menyampaikan, penugasan jaringan gas (jargas) kepada badan usaha penerima alokasi gas bumi dengan dana sendiri.
Baca Juga: Tok! DPR Setujui Pagu ESDM Naik 166% Jadi Rp21 T Di 2026
Kemudian, membuat peta jalan percepatan lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) yang terintegrasi dengan pengembangan demand industri dan diversifikasi BBM/LPG.
Wahyudi juga akan memantau manajemen stok dan penyaluran BBM dan gas bumi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Lebih lanjut, dia juga berencana untuk menetapkan toll fee jaringan gas bumi, termasuk tarif tol terintegrasi antarjaringan, untuk mendukung penerapan harga gas bumi di konsumen yang lebih kompetitif.
Wahyudi juga mengusulkan pengalokasian gas bumi kepada badan usaha niaga yang ditugaskan oleh pemerintah dalam pengembangan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi.
“Ini strategi dan inovasi periode kami ke depan,” kata Wahyudi.
Wahyudi bercita-cita dapat meningkatkan ketahanan energi melalui peningkatan pasokan energi meliputi BBM dan gas bumi; perluasan akses dan jangkauan; serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Tantangan BPH Migas
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan, Indonesia membutuhkan Komite BPH Migas punya visi besar, berani melakukan terobosan, dan mendukung agenda ketahanan energi nasional sekaligus transisi menuju energi bersih
Indonesia menghadapi tantangan besar di sektor energi. Mulai dari ketergantungan energi fosil masih tinggi, upaya transisi energi baru terbarukan, hingga fluktuasi harga minyak dunia yang memengaruhi stabilitas pasokan energi.
Menurut dia, kondisi tersebut menuntut BPH Migas untuk benar-benar menjalankan fungsi pengawasan distribusi BBM, terutama yang bersubsidi, agar penyalurannya tepat sasaran dan mendukung ketahanan energi nasional.
Bambang menekankan, BPH Migas tidak bisa bekerja dengan pola lama ke depan lewat transformasi digital yang menyeluruh.
“Aplikasi XStar, integrasi big data, penggunaan IoT, dan sistem pengawasan real-time (waktu nyata) harus menjadi prioritas utama agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan,” ucap Bambang, Senin (8/9).
Bambang juga menekankan pentingnya keterbukaan data distribusi BBM bersubsidi. Integrasi data antara BPH Migas, Kementerian ESDM, Pertamina, pemerintah, dan aparat penegak hukum perlu diwujudkan dalam bentuk digital yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi.
“Kalau data penyaluran BBM bisa dipantau masyarakat secara real-time, penyimpangan akan semakin sulit terjadi. Ini langkah konkret untuk menciptakan tata kelola energi yang bersih dan berkeadilan,” ucapnya.
Di samping itu, dia mendorong anggota Komite BPH Migas terpilih untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
Kolaborasi erat antara BPH Migas, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan serta menjamin energi bersubsidi sampai ke masyarakat yang berhak.