17 Februari 2024
08:00 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Beredar kabar di media sosial mengenai telah ditutupnya perusahaan penyedia pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
"Dilarang masuk ke area sewa tanpa seizin/sepengetahuan management gedung," tulis AIA Central Building Management dalam secarik kertas yang ditempel di depan pintu yang diduga merupakan kantor Investree.
Selain kabar kantor yang ditutup, Adrian Asharyanto Gunadi selaku mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya Investree juga diduga telah melakukan fraud.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
"Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," kata Aman dalam keterangan resmi, Jumat (16/2).
Baca Juga: Aftech Dampingi Investree Selesaikan Masalah Perusahaan
OJK sebagai regulator akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
Untuk itu, OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memastikan upaya perlindungan konsumen menjadi prioritas.
"Perlindungan konsumen itu termasuk mereka yang jadi lender maupun mereka yang pengguna. Tapi bukan kalau karena risiko bisnis ya, tapi bila ada fraud," jelas perempuan yang akrab disapa Kiki melalui pesan singkat kepada Validnews, Jumat (16/2).
Baca Juga: Netizen Lapor, Investree Belum Bayar Gaji Karyawan Sejak Agustus 2023
Di sisi lain, kepada Validnews, Jumat (16/2), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai pendamping Investree dalam upayanya menyelesaikan permasalahan perusahaan, mengaku belum mendapat informasi detail terkait penutupan kantor Investree.
Oleh karena itu, AFTECH akan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang berkaitan.
Sistem Credit Scoring
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan akar masalah kasus Investree terletak pada sistem scoring credit-nya.
Selain itu, juga pendanaan seri D dipimpin oleh JTA International Holdings Qatar yang ditaksir bernilai hingga EUR220 juta atau Rp3,6 triliun belum kunjung cair.
"Saya masih menduga akar masalahnya di sistem credit scoring yang tidak prudent serta keterlambatan proses pendanaan dari JTA. Saya belum menduga apakah ada fraud di sisi Investree atau tidak. Biarkan hukum yang menjawabnya," ujar Huda kepada Validnews, Jumat (16/2).
Kendati demikian, Huda masih menduga kuat masalahnya terletak di credit scoring yang menyebabkan TWP90 di angka 8%'an.
"Lender pasti khawatir uangnya tidak kembali. Kemudian pendanaan yang tidak kunjung cair menyebabkan kecurigaan terhadap manajemen Investree," pungkasnya.