27 November 2024
13:26 WIB
Usai Pilkada, Sri Mulyani Panggil Bos Pengusaha Untuk Bahas PPN 12%
Rencananya, Apindo dan Kementerian Keuangan akan bertemu esok hari usai Pilkada serentak guna membahas tarif PPN 12%.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa (26/11). Validnews/Aurora KM Simanjuntak
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membahas rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani membeberkan, rencananya, pertemuan akan digelar setelah momentum Pilkada serentak, Kamis (28/11). Ia mengatakan, pihaknya ingin meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN.
"Pada Kamis kami dipanggil ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan kami akan menegaskan Kembali (soal penundaan PPN 12%)," ujarnya usai diskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa (26/11).
Shinta Kembali menegaskan, berbagai kalangan belakangan ini sepakat meminta pemerintah menunda kenaikan PPN. Ia pun menilai, kenaikan tarif pajak kurang tepat di tengah kondisi ekonomi global yang tidak pasti, dan daya beli masyarakat RI yang belum membaik.
Baca Juga: Rakyat Masih Susah, KIP Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan PPN Jadi 12%
Ia juga menyoroti, tarif PPN yang makin tinggi akan memberatkan para pekerja di sektor formal. Menurutnya, jika pemerintah memaksakan kenaikan PPN menjadi 12% mulai tahun depan, maka akan berimbas ke penerimaan lain seperti pajak penghasilan (PPh) Badan ataupun PPh Orang Pribadi.
"Jadi kita sudah mengambil posisi untuk PPN, kita mohon penundaan, karena kami melihat dengan kondisi saat ini, saya rasa tidak memungkinkan untuk kenaikan PPN," ucap Bos Pengusaha.
Menurut Shinta, pertemuan para pengusaha dengan Bendahara Negara nantinya bakal menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi pemerintah.
Ia berharap, pemerintah dapat menyusun langkah berikutnya setelah berdiskusi esok hari. Misalnya, berencana memberikan stimulus kepada untuk meringankan beban masyarakat.
"Jadi basically mereka kan sedang mengevaluasi, apakah perlu memberikan stimulus terlebih dahulu dan lain-lain. Ya kita mesti lihat stimulusnya apa, dengan kondisi ini, apakah itu bisa memang membantu. Jadi pemerintah sekarang juga lagi melakukan kajian lebih jauh," tutup Shinta.
Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Tarif PPN Sudah Melalui Kajian Ekonomi-Sosial
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat 1 Januari 2025. Ini sesuai dalam ketentuan di Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, masyarakat, asosiasi, pengusaha, pelaku industri sudah banyak menyuarakan penolakan kenaikan tarif PPN. Meski demikian, Menkeu Sri Mulyani mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat Raker dengan Komisi XI DPR RI, pada Rabu (13/11/2024).
"Di sini kami sudah bahas dengan bapak ibu sekalian (Komisi I DPR RI). Sudah ada Undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Bendahara Negara.