04 November 2025
18:53 WIB
UMKM Bisa Akses KPP! PKP: Bisa Buat Renovasi-Beli Rumah Untuk Salon-Kos-kosan
PKP mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel, sampai kos-kosan bisa memanfaatkan KPP. Asal mendukung usaha, KPP bisa digunakan untuk membangun, merenovasi sampai membeli rumah.
Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Antara/Aji Cakti
JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan, pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel, sampai dengan kos-kosan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demand adalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kos-kosan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit ini (KPP)," ujar Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Jakarta, Selasa (4/11), melansir Antara.
Baca Juga: Gen Z-Milenial Bisa Beli Rumah, Kuy Manfaatkan KPP UMKM!
Dia menjelaskan, pemanfaatan KPP dari sisi demand tersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," ucapnya.
DIketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan KPP Perumahan dalam Permenko Perekonomian RI 13/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP).
KPP Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Adapun, sisi supply meliputi setiap pihak yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Baca Juga: Pinhome Optimistis Kebijakan Pemerintah Mampu Tingkatkan Pasar Properti 2025
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand diberikan kepada UMKM yang kreditnya digunakan untuk membeli rumah atau menyewa gedung yang intinya ditujukan untuk mendukung usaha.
Baca Juga: PMK 65/2025 Terbit, BTN Siap Kebut Kredit Program Perumahan
Sebagai informasi, Kementerian PKP mengungkapkan, KPP untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.