14 November 2025
15:51 WIB
Tunggu Permendag, Kemendag Kontrol Distribusi Minyakita Via BUMN Pangan
Kemendag menyampaikan Minyakita akan didistribusikan melalui BUMN pangan. Ketentuan ini akan diatur dalam Permendag distribusi Minyakita yang ditarget beres pekan depan.
Petugas memeriksa MinyaKita yang sudah dikemas di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/5/2025). Antara Foto/Fakhri Hermansyah
BOGOR - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, Minyakita akan didistribusikan melalui BUMN pangan. Kemendag saat ini sedang membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita.
"Jadi nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan seperti Bulog, ID FOOD," ujarnya melansir Antara di Jakarta, Jumat (14/11).
Baca Juga: MinyaKita Masih Mahal, Bapanas dan KSP Usulkan Skema Distribusi Baru
Dia menjelaskan, distribusi melalui BUMN pangan bertujuan untuk memudahkan kontrol terhadap Minyakita. Mendag juga menyampaikan, saat ini Kemendag menunggu harmonisasi terkait Permendag tersebut dan diharapkan dapat selesai pada pekan depan.
"Kita menunggu harmonisasi (Permendag MinyaKita). Mudah-mudahan pekan depan," katanya.
Sebagai informasi, Kemendag menyebut perubahan Permendag 18/2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat sudah final dan menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi draf.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan, pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah selesai di level kementerian/lembaga.
Selain itu, Kemendag juga sudah melakukan dengar pendapat umum atau public hearing untuk mendapat masukan dari akademisi. Nawandaru menyampaikan, proses harmonisasi tersebut akan dilakukan di Kementerian Hukum.
Baca Juga: Kemendag Masih Bahas Pola Distribusi MinyaKita Demi Harga Sesuai HET
Nantinya, Kementerian Hukum yang akan memimpin untuk mengundang kementerian/lembaga terkait guna membahas setiap pasalnya secara rinci.
5 Poin Utama Perubahan Permendag 18/2024
Terdapat lima poin utama yang ditekankan dalam perubahan Permendag 18/2024. Pertama, pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Menurut Nawandaru, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Pangan Sebut Distribusi Bukan Penyebab MinyaKita Mahal
Keempat, pemberian insentif Domestic Market Obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia. Insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
Kelima, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi. Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga.