c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

28 Oktober 2024

20:51 WIB

Tunggu Hasil Kasasi, Menperin Klaim Sudah Susun Strategi Untuk Sritex

Penanganan dan strategi yang akan dilakukan pemerintah kepada Sritex akan bergantung pada hasil perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Tunggu Hasil Kasasi, Menperin Klaim Sudah Susun Strategi Untuk Sritex</p>
<p id="isPasted">Tunggu Hasil Kasasi, Menperin Klaim Sudah Susun Strategi Untuk Sritex</p>

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). AntaraFoto/Mohammad Ayudha 

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung atas perkara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Pekan lalu Sritex mengajukan kasasi, usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya akan menyusun strategi untuk membantu emiten SRIL setelah mengetahui hasil perkara di tingkat kasasi. Sebab, ia menilai, skema bantuan yang diberikan akan menyesuaikan putusan MA, kalah atau menang di pengadilan.

"Saya tadi sudah panggil Sritex jam 9.30. Saya sudah menggali historical background, dan langkah-langkah ke depan yang bisa kita ambil. Kita sudah membahas kemungkinan kalau kasasi menang seperti apa, dan kalau kasasi kalah seperti apa," ujarnya di Jakarta, Senin (28/10).

Sayangnya, Menperin tidak menyebutkan langkah-langkah dan strategi yang akan dijalankan guna menolong pabrik tekstik SRIL dari kepailitan.

Baca Juga: BCA Buka Suara Soal Utang Sritex (SRIL)

Agus hanya menyampaikan, apabila Sritex kalah di tingkat kasasi, maka masih bisa mengambil langkah mengajukan peninjauan kembali alias PK. Namun itu strategi jangka panjang. Untuk saat ini, menurutnya, hal paling penting adalah mendorong agar pabrik tekstil besar itu tetap berproduksi.

Selain itu, tidak terjadi gelombang pengangguran secara tiba-tiba akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat Sritex memiliki lebih dari 50.000 orang karyawan. Di samping itu, Menperin juga ingin memastikan agar produk tekstil tetap dapat diekspor ke mancanegara.

"Sekarang langkah yang paling urgent adalah bagaimana mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak bisa keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini bea cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor," kata Agus.

Mengenai masalah pembiayaan yang terjadi antara PT Sritex dan krediturnya, Menperin berharap dua belah pihak dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai kesepakatan. Ia pun menilai, perusahaan tekstil itu seharusnya mampu menjalankan kesepakatan holomogasi.

"Saya kira dari pemerintah tentu kita tetap mengedepankan apa yang sudah disepakati antara Sritex dengan para kreditur ya, baik itu kreditur tier 1, 2, 3 yang tertuang dalam holomogasi itu," tutur Agus.

Baca Juga: Bos Sritex Bertemu Menperin Hari Ini, Bahas Strategi Atasi Pailit?

Asal tahu saja, manajemen SRIL menyatakan, akan memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan holomogasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang melalui putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dan diputus oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

PT Sritex juga mengaku sudah mendaftarkan diri untuk mengajukan kasasi guna menyelesaikan persoalan ini. Perusahaan tesktil itu juga akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal dengan para stakeholder terkait.

"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," tulis keterangan resmi PT Sritex yang diterima Validnews, Jumat (25/10).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar