20 September 2025
17:30 WIB
TKD Bertambah Di APBN 2026, Apkasi Lega Meski Masih Belum Ideal Angkanya
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi mengapresiasi kenaikan alokasi TKD meskipun angkanya belum mencapai angka yang diusulkan.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Editor: Khairul Kahfi
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Antara/Fianda Sjofjan Rassat
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang sepakat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi mengapresiasi kenaikan alokasi TKD meskipun angkanya belum mencapai angka yang diusulkan.
Dalam rapat kerja antara Banggar DPR RI dan pemerintah pada Kamis (18/9), disepakati penambahan anggaran TKD menjadi Rp693 triliun dari sebelumnya Rp650 triliun.
“Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp150 triliun, tambahan Rp43 triliun ini sudah sangat membantu,” kata Bursah melalui keterangan tertulis pada Sabtu (20/9).
Baca Juga: Pemerintah Naikkan TKD, Kemenkeu: Bukti Dengarkan Aspirasi Daerah
Menurut Bursah, pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.
Bursah berharap Apkasi diajak dialog apabila nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, supaya inpres tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten.
"Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," ujar Bupati Lahat ini.
Sementara Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin menyoroti jika angka TKD sudah final dan tidak bisa dinegosiasi lagi, maka perlu ada skema penyaluran anggaran agar tidak memberatkan daerah. Menurut dia, penambahan dana disalurkan melalui skema dana alokasi umum (DAU) non-earmark.
Baca Juga: Bingungnya Daerah Menyiasati Fiskal Akibat Pemangkasan TKD
“Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan,” kata Bupati Trenggalek ini.
Misalnya, kata Arifin, anggaran semula untuk Rumah Sakit Kementerian Kesehatan agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat apabila disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat. Selain itu, efek dari penurunan TKD yang cukup drastis juga bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas.
“Untuk itu, Apkasi berharap agar pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak terhambat," imbuhnya.