c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

30 September 2025

19:11 WIB

Tipping Fee Hilang, Mendagri Sebut PLTSa Ringankan Beban APBD

Mendagri menyebut program Waste to Energy via proyek PLTSa bisa meringankan beban APBD. Pemda tak perlu repot-repot membayar tipping fee lagi kepada TPA.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p><em>Tipping Fee</em> Hilang, Mendagri Sebut PLTSa Ringankan Beban APBD</p>
<p><em>Tipping Fee</em> Hilang, Mendagri Sebut PLTSa Ringankan Beban APBD</p>
Proses pengolahan sampah di salah satu TPST wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Antara/Hery Sidik

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut program Waste to Energy yang dituangkan lewat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bakal meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selama ini, pemerintah daerah (pemda) harus merogoh dana APBD dalam-dalam untuk membayar tipping fee kepada pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemerintah daerah nantinya bakal bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan sampah ke PLTSa yang bakal dibangun. Dengan begitu, tipping fee pun bakal dihapus karena pengelolaan sampah tidak lagi dilakukan di TPA, melainkan di PLTSa.

"Yang jelas, daerah tidak lagi diberikan namanya tipping fee. Selama ini setelah ditaruh di pembuangan akhir, pengelola TPA harus dibayar karena mengelola sampah, itu tadinya dibayar oleh pemda," ucap Mendagri dalam konferensi pers Rakornas Waste to Energy di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9).

Baca Juga: Wamen LH: Bogor-Bekasi Seriusi Bangun PLTSa

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) soal Waste to Energy atau PLTSa, pemda tak perlu lagi repot-repot merogoh APBD untuk membayar tipping fee kepada pengelola TPA.

Meski belum ada hitungan detail soal potensi penghematan APBD, Mendagri memastikan pemerintah daerah akan bisa menghemat pengeluaran dari penghapusan tipping fee.

"Selama ini kalau dari daerah mengumpulkan sampah dari lingkungannya, itu kan dibawa dinas kebersihan ke TPA. Misalnya dari Jakarta, harus bayar ke Pemkot Bekasi atau pengelola di Bantargebang," sambung Tito.

Besaran tipping fee, lanjutnya, berbeda-beda diterapkan pada setiap TPA. Umumnya, tipping fee didasarkan pada jumlah sampah per ton yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

"Tapi sekarang otomatis dengan masuknya waste to energy yang masuknya Danantara Indonesia, kemudian ada PLN, tipping fee tidak dibayar, jelas itu akan meringankan APBD," kata Menteri Tito.

Atasi Status Darurat Sampah RI
Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan, saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat sampah. Dengan produktivitas sekitar 53 juta ton per tahun, ada sampah tertimbun berkisar 1,6-1,7 miliar ton dari Sabang sampai Merauke.

Baca Juga: Pembiayaan Danantara Dalam Waste To Energi Jadi Solusi Atasi Krisis SampahDiaz menilai, program Waste to Energy merupakan opsi jalan keluar yang strategis bagi Indonesia keluar dari status darurat sampah. Kementerian LH, sambungnya, telah menggelar sederet pertemuan dengan pemangku kepentingan dalam rangka identifikasi daerah prioritas PLTSa.

"Pada dasarnya, Kementerian LH telah melakukan rapat maraton juga untuk mengidentifikasi daerah-daerah mana yang menjadi prioritas bisa didorong dibangunnya PSEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik) ini, kami sudah mengidentifikasi ada 6 atau 7, tentunya DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, dan juga Bali," tandas Diaz.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar