17 November 2023
18:35 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tengah mendorong masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Pembahasan masuknya power wheeling ke dalam RUU EBET sedianya akan dilakukan pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR dalam waktu dekat. Adapun tujuan dari skema tersebut adalah meningkatkan bauran EBT di Indonesia.
"Besok mau raker. Kalau sekarang ini, kita mau percepat bauran, masa tidak boleh," ungkapnya kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/11).
Baca Juga: IESR: Suntik Mati PLTU Jadi Langkah Awal Masifkan EBT
Asal tahu saja, power wheeling merupakan mekanisme yang membuka peluang bagi swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi milik PT PLN (Persero).
Dengan skema itu, Menteri Arifin menerangkan pelaku industri dimudahkan jika ingin menggunakan listrik yang bersih.
Nantinya, mekanisme power wheeling harus saling menguntungkan baik bagi IPP maupun PT PLN.
"Misal kamu punya industri, ingin pakai listrik yang bersih. Sementara harus mencari-cari sumbernya tidak ada. Lalu, ada yang mau dan bernegosiasi, itu bisa ada sepakat masuk tapi lewat jalur transmisi yang ada," jelas Arifin.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto memastikan ada beberapa pasal yang akan dibahas pada rapat kerja RUU EBET, antara lain pembentukan badan khusus pengelola EBT dan konsep power wheeling.
"Ada pembentukan badan khusus atau pengelola EBT yang memerlukan keputusan selevel kementerian itu dibahas melalui raker, lalu konsep power wheeling," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Rabu (15/11).
Baca Juga: Dirjen Gatrik Ungkap Rencana Pengembangan EBT Dalam RUKN
Skema power wheeling sendiri akan dibahas setelah melihat demand listrik yang terus meningkat, termasuk permintaan listrik bersih yang bersumber dari EBT. Di lain sisi, PT PLN (Persero) belum mampu membangun pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan.
Namun demikian, keputusan untuk membuka jalan bagi IPP harus melalui rapat kerja terlebih dahulu. PT PLN (Persero) sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pun ia sebut harus menerima keputusan terkait skema power wheeling.
"Sekali lagi, butuh keputusan melalui raker. Dalam raker nanti harus ada berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector, lalu Kementerian Keuangan, kita upayakan lintas kementerian," tandas Sugeng Suparwoto.