04 April 2024
19:57 WIB
Kemendag Pastikan Transisi TikTok Tokopedia Tuntas
Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
| Seorang pelanggan mengakses aplikasi TikTok di kanal shop yang telah resmi bekerja sama dengan Tokopedia di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). ValidNewsID/Arief R |
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan proses integrasi yang dilakukan oleh PT Tokopedia telah tuntas. Kini aplikasi Shop Tokopedia memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, selesainya proses integrasi ini diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia yang sepenuhnya dikelola oleh PT Tokopedia dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.
"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Isy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/4) seperti dilansir Antara.
Isy mengatakan, Kemendag akan terus memantau seluruh penyelenggaraan platform tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce, agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.
"Kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya agar tetap sesuai dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023," kata Isy.
Memenuhi Ketentuan
Sebelumnya, Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik, berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak termasuk dukungan arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dapat kami sampaikan terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan," ujar Melissa.
Melissa menyatakan, dengan demikian Tokopedia dan Shop Tokopedia telah mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Melissa menyebutkan, Permendag 31/2023 menitikberatkan pada tiga poin utama, yakni proses pembayaran, data pengguna dan mercant operation. Menurut Melissa, ketiga hal tersebut saat ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam hal pembayaran, semua transaksi kini sudah berlangsung melalui sistem yang ada di Tokopedia. Uang masuk dan keluar sepenuhnya terekam dan dikelola dalam sistem elektronik di platform tersebut. Sesuai dengan permintaan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tokopedia juga telah menyediakan invoice atau bukti tagihan transaksi.
"Uang masuk ke rekening Tokopedia, uang keluar juga dari Tokopedia ke kreator-kreator. Jadi secara payment yang dulu di sistem elektronik TikTok, sekarang proses fully manage by Tokopedia," katanya pula.
Lebih lanjut, dari sisi data pengguna, Melissa memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan data dan penguasaan data yang mengakibatkan persaingan tidak sehat. Saat ini, terdapat fitur pengaturan privasi, yang memungkinkan pengguna untuk menonaktifkan personalisasi data untuk kepentingan belanja.
Melissa mengatakan, apabila pengguna menonaktifkan fitur tersebut, maka laman Shop tidak akan menyarankan produk-produk yang sesuai dengan konten TikTok yang dilihat pengguna.
"Kami juga memisahkan user TikTok ID dan TikTok Shop. Jadi kalau dulu ID-nya TikTok sama kayak ID-nya TikTok Shop. Sekarang user punya ID TikTok sendiri dan user ID e-Commerce sendiri. Dengan memisahkan user ID itu, data pun akan bisa dilimitasi secara sistem," jelasnya.
Pada poin terakhir, Melissa mengatakan, semua transaksi dan operasional layanan merchant sudah terjadi pada sistem elektronik Tokopedia. Dia menyebutkan segala bentuk kegiatan yang ada di platform tersebut seperti perlindungan konsumen, pembinaan dan penyelesaian sengketa berada di bawah kontrol Tokopedia.