c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

04 Januari 2024

17:29 WIB

Tax Ratio Indonesia Capai 10,21% Pada 2023. Apa Kata Pengamat?

Tax ratio sebesar 10,21% merupakan capaian positif mengingat ketidakpastian global dan penurunan harga komoditas.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Tax Ratio Indonesia Capai 10,21% Pada 2023. Apa Kata Pengamat?
Tax Ratio Indonesia Capai 10,21% Pada 2023. Apa Kata Pengamat?
Sejumlah petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta, Sen in (4/12/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.

JAKARTA - Tax ratio atau rasio perpajakan Indonesia pada 2023 kembali menyentuh dua digit dengan capaian 10,21% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun angka itu lebih rendah dibandingkan tax ratio 2022 yang sebesar 10,39%.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai realisasi tax ratio pada 2023 merupakan capaian positif. Menurutnya, pemerintah berhasil mencatat tax ratio yang relatif stabil di angka 10%, seperti 2022.

"Angka realisasi tax ratio 2023 yang sebesar 10,21% tersebut adalah suatu hal yang positif, di mana pemerintah berhasil mencatatkan tax ratio yang relatif stabil lebih dari 10%," terangnya kepada Validnews, Kamis (4/1).

Bawono juga menyoroti tax buoyancy yang berada di atas 1,0 selama 3 tahun terakhir. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia tergolong responsif terhadap pertumbuhan PDB.

Tax buoyancy adalah suatu indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB. Pada 2023, tax buoyancy Indonesia berada di atas angka 1.

"Kita juga perlu melihat bahwa pemerintah berhasil mempertahankan tax buoyancy di atas 1.0 selama 3 tahun terakhir," imbuh Pengamat Pajak itu.

Baca Juga: Tembus Target, Penerimaan Pajak Sepanjang 2023 Capai Rp1.869,2 T

Bawono mengakui memang tax ratio 2023 masih lebih rendah dibandingkan capaian 2022 yang sebesar 10,39%. Selain itu, belum mencapai rata-rata kawasan, serta patokan tax ratio sebesar 15% dari Dana Moneter Internasional (IMF).

"Namun, keberhasilan konsistensi untuk recovery penerimaan pasca pandemi harus diacungi jempol," tuturnya.

Pengamat Pajak DDTC itu menambahkan penerimaan pajak dan angka pertumbuhannya pada 2023 juga positif. Mengingat, tahun lalu Indonesia diwarnai ketidakpastian global, terutama karena perang dan tensi geopolitik, serta harga komoditas yang menurun.

Nyatanya, penerimaan pajak 2023 tembus target dan mencetak hattrick 3 tahun berturut-turut dengan realisasi Rp1.869,2 triliun. Setoran pajak juga tumbuh 8,9% dibandingkan 2022.

"Padahal, kita ingat tahun lalu masih diwarnai dengan ketidakpastian ekonomi dan penurunan harga komoditas," kata Bawono.

Sejalan dengan itu, dia meyakini kinerja penerimaan pajak yang positif akan berlanjut pada 2024. Menurutnya, itu tercapai jika pemerintah, khususnya Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan serangkaian kebijakan.

Di antaranya, perluasan basis pajak, melakukan prioritas pengawasan bagi perusahaan grup dan high wealth individual (HWI) alias wajib pajak super rich. Selain itu, mengimplementasikan core tax administration system.

"Diiringi dengan berbagai terobosan lain yang juga direncanakan untuk diterapkan tahun ini, saya optimis momentum peningkatan kinerja penerimaan pajak terus berlanjut," tutup Bawono.

Sri Mulyani Sebut Tax Ratio 10,21%
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan tax ratio pada 2023 terealisasi sebesar 10,21%. Itu dikarenakan penerimaan perpajakan mampu tumbuh positif dalam dua tahun terakhir.

Adapun tax ratio di Indonesia merupakan perbandingkan penerimaan perpajakan, yakni pajak ditambah kepabeanan dan cukai, terhadap PDB.

"Dari sisi tax ratio-nya, rasio perpajakan terhadap PDB kita 10,21%, ini realisasi sementara," ujar Sri Mulyani dalam Konpers APBN Kita, Selasa (2/1).

Baca Juga: Kemenkeu Targetkan Rasio Pajak Daerah Sentuh 3%

Adapun penerimaan perpajakan pada 2023 sejumlah Rp2.155,4 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 5,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara pada 2021, penerimaan perpajakan tumbuh 20,4%, dan pada 2022 tumbuh 31,4%. Menkeu tidak mengira capaian 2023 bisa positif setelah melonjak tinggi karena kenaikan harga komoditas.

"Saat komoditas ambles kita tetap bisa jaga, berarti tidak hanya didorong oleh komoditas, tapi basis pajak mulai diperluas, berbagai macam effort seperti peningkatan pengawasan, termasuk pasca PPS," kata Menkeu.

Menurutnya, DJP tidak hanya fokus memungut pajak. Dia menyebutkan ada upaya perbaikan layanan yang dilakukan DJP dan pemberian insentif yang turut mendorong penerimaan pajak.

"Dengan kenaikan penerimaan pajak 3 tahun, kita lihat tax buoyancy kita di atas 1, sehingga dari sisi rasio penerimaan pajak terhadap PDB juga diharapkan makin meningkat," ucap Sri Mulyani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar