c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 November 2024

10:29 WIB

Tak Hanya Kelapa Sawit, BPDP Mulai Atur Pungutan Kakao-Kelapa di 2025

Ketua Umum APKAI Arief Zamroni mengungkapkan BPBD akan mulai mengatur dana pungutan kakao dan kelapa. Dana pungutan nantinya akan digunakan di antaranya untuk pengembangan SDM.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Tak Hanya Kelapa Sawit, BPDP Mulai Atur Pungutan Kakao-Kelapa di 2025</p>
<p id="isPasted">Tak Hanya Kelapa Sawit, BPDP Mulai Atur Pungutan Kakao-Kelapa di 2025</p>

Seorang petani membersihkan biji kakao di Desa Pepageka, Kecamatan Klubagolit, Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (16/07/2024). Antara Foto/Mega Tokan

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) Arief Zamroni mengungkapkan, pengelolaan dana pungutan perkebunan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang saat ini telah berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD), mulai tahun 2025 akan melibatkan komoditas kakao dan kelapa.

Menurut Arief, pihaknya telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pihak yang membentuk dan membawahi BPBD sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan Pasal 20 Ayat 1.

Pada pertemuan tersebut, kata Arief, Kemenkeu bersama pihaknya telah membuat materi rencana strategis (renstra) untuk pembiayaan perkebunan kakao.

Baca Juga: Kakao Masuk Swasembada Pangan, Petani: Masih Banyak PR Pemerintah

“Kemarin kami diundang Kemenkeu untuk membuat materi renstra terkait pembiayaan untuk ekstensifikasi perkebunan kakao melalui BPDPKS (BPBD). Sudah di Kemenkeu (aturannya) tinggal tunggu materi teknis. Tahun 2025 kayaknya Insyaallah sudah bisa dilakukan (pengelolaan dana oleh BPBD),” Kata Arief saat dihubungi Validnews, Rabu (13/11).

Seperti diketahui, mantan Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan perubahan fungsi BPDPKS menjadi BPBD yang tertuang dalam Perpres 132/2024 pada 18 Oktober 2024 lalu. Sehingga, aturan ini resmi menggantikan aturan lama yakni Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Lahirnya BPBD ini, maka dana perkebunan tidak hanya menyasar kelapa sawit, namun juga merujuk komoditas perkebunan kakao dan kelapa. BPBD pun berdasarkan Perpres 132/2024 Pasal 20 Ayat 2 bertugas melakukan perencanaan dan penganggaran; melakukan penghimpunan dana; melakukan pengelolaan dana; melakukan penyaluran penggunaan dana; melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan melakukan pengawasan.

Baca Juga: BPDPKS Diwacanakan Urus Kakao Dan Kelapa, Petani Sawit Buka Suara

Meninjau aturan tersebut, pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan asal penghimpunan dana nantinya bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. Untuk dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan, maka dana tersebut berasal dari pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunanya, serta dari iuran.

Nantinya, dana yang telah terkumpul ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Lengkapnya tertuang pada Pasal 11, yaitu untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan; penelitian dan pengembangan perkebunan; promosi perkebunan; peremajaan perkebunan; dan sarana dan prasarana perkebunan.

Pada akhirnya, hasil perkebunan tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi perkebunan, sesuai Pasal 11 Ayat 2.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar