c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

03 Mei 2023

10:20 WIB

Susur Rokok Ilegal, DJBC Operasi Pasar di Tiga Wilayah

Kali ini pelaksanaan operasi pasar serentak dilakukan oleh Bea-Cukai Tanjungpinang, Bea-Cukai Parepare, dan Bea-Cukai Pekanbaru.

Penulis: Khairul Kahfi

Susur Rokok Ilegal, DJBC Operasi Pasar di Tiga Wilayah
Susur Rokok Ilegal, DJBC Operasi Pasar di Tiga Wilayah
Ilustrasi. Kepala Kantor BC Merak Beni Novri dan Kasi Layanan Informasi Agung Andrianto menunjukkan barang bukti ratusan bungkus rokok ilegal di Merak, Banten, Rabu (29/3/2023). Antara Foto/Asep F

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali melakukan kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. 

Kali ini pelaksanaan operasi pasar serentak dilakukan oleh Bea-Cukai Tanjungpinang, Bea-Cukai Parepare, dan Bea-Cukai Pekanbaru.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea-Cukai Hatta Wardhana menegaskan, peredaran rokok illegal sangat berpengaruh terhadap persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

“Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/5).

Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan atas 22.088 batang Hasil Tembakau tanpa dilekati Pita Cukai. Dengan total perkiraan nilai barang Rp47.483.920 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp32.997.447.

Bea Cukai Parepare juga mengantisipasi peredaran rokok ilegal lewat edukasi terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan operasi pasar. 

Bea Cukai Parepare melaksanakan kegiatan tersebut di Kabupaten Barru Wajo dan Kabupaten Soppeng.

Baca Juga: Terjegal Rokok Abal-Abal

Bea Cukai Pekanbaru kembali lakukan operasi pasar di area Kota Pekanbaru pada Rabu-Kamis (12-13 April 2023). 

Pada operasi pasar kali ini petugas mendapati total 5.460 batang rokok ilegal, dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dari beberapa toko yang didatangi. 

Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti. “Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan,” sebutnya.

Selain melakukan penindakan, Bea-Cukai juga memberikan edukasi kepada penjual rokok ilegal/pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal. 

“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok pita cukai salah peruntukan/berbeda, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos (tanpa pita cukai),” tambah Hatta.

Baca Juga: Patroli Indonesia-Malaysia Ungkap 21 Kasus Penyelundupan Perbatasan

Kemenkeu menggarisbawahi, agar masyarakat wajib mengetahui dan menghindari rokok ilegal di pasaran. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke Bea-Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea-Cukai di 1500-225.

Hatta berharap, pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat dan melakukan penyuluhan informasi akan dampak rokok ilegal kepada masyarakat luas. 

“Sehingga (masyarakat) tidak menjual atau menggunakan produk hasil tembakau yang dapat merugikan perekonomian negara,” ungkapnya.

Penerimaan dan Penindakan CHT
Secara umum, mengacu APBN Kita, hingga 2 April 2023, penerimaan hasil tembakau telah menyentuh Rp55,24 triliun atau tumbuh negatif 0,74% (yoy), disebabkan turunnya pemesanan pita cukai Januari 2023. 

Realisasi penerimaan ini sudah sekitar 23,75% dari potensi penerimaan via Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2023 sebesar Rp232,59 triliun.

Sementara itu, Kemenkeu melalui Bea-Cukai juga telah menjalankan kinerja penindakan dan pengawasan untuk perlindungan masyarakat sebanyak 9.778 kasus di Indonesia. Dengan nilai Biaya Hak Penggunaan (BHP) penindakan tersebut mencapai Rp3,36 triliun.

Penindakan terbesar (69,34%) dilakukan terhadap Hasil Tembakau (rokok), dengan perkiraan nilai BHP sebanyak Rp220,01 miliar. Adapun lima teratas penindakan DJBC yakni Hasil Tembakau (69,34%); MMEA (7,77%); Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor atau NPP (2,69%); Besi Baja dan Produknya (1,86%); Tekstil dan Produk Tekstil dan ACC (1,84%). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar