c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

21 Februari 2024

14:22 WIB

Susun Produk Hukum Kebijakan Ekonomi Biru, KKP Minta Saran Ahli

KKP meminta saran para stakeholder dalam merumuskan produk hukum, khusus untuk mendukung implementasi kebijakan ekonomi biru (blue economy).

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Susun Produk Hukum Kebijakan Ekonomi Biru, KKP Minta Saran Ahli
Susun Produk Hukum Kebijakan Ekonomi Biru, KKP Minta Saran Ahli
Ilustrasi ekonomi biru. Foto udara pesisir pulau Pahawang, Lampung. Shutterstock/Hallo.Iqball

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta saran dari para stakeholder KKP untuk merumuskan produk hukum khusus mendukung implementasi kebijakan ekonomi biru (blue economy).

Sesjen KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, produk hukum diperlukan guna mewujudkan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Dia menuturkan pemerintah akan mempertimbangkan partisipasi masyarakat dan stakeholder KKP untuk menyusun kerangka regulasi ekonomi biru.

"Kami berharap ada masukan, tanggapan, dan rumusan ideal dari para stakeholders KKP terhadap dukungan hukum yang tepat dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/2).

Adapun yang termasuk produk hukum itu mencakup regulasi tertulis seperti Undang-undang, peraturan pemerintah (PP), keputusan seperti keputusan menteri, putusan pengadilan. Kemudian administrasi seperti surat edaran, kontrak/Memorandum of Understanding (MoU), serta konvensi internasional dan aturan kebijakan.

Baca Juga: Konservasi Pulau Seribu Dorong Ekonomi Biru Jakarta

Sebagai tambahan informasi, ekonomi biru atau blue economy adalah upaya optimalisasi pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya laut secara inklusif dan berkelanjutan; dengan tetap menjamin usaha dan kelestarian lingkungan.

Rudy menjelaskan KKP berupaya memperkuat produk hukum untuk mendukung implementasi kebijakan prioritas berbasis ekonomi biru. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan sektor kelautan dan perikanan menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan produk dan kerangka hukum yang memadai.

Pada kesempatan yang sama, Jimly Asshiddiqie eks Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 mengatakan, dukungan hukum KKP terhadap kebijakan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru harus terus diperkuat. Hal itu bertujuan menopang efektivitas kebijakan menuju ekonomi secara berkelanjutan.

"Produk hukum baik itu regulasi, administrasi, kontrak, putusan pengadilan, konvensi internasional dan aturan kebijakan harus terpadu, harmonis, dan tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Jimly.

Banyak Acuan Regulasi Kelautan Perikanan
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta pun membeberkan, ada satu tantangan sektor kelautan dan perikanan, yakni tumpang tindih beberapa kebijakan. Namun, dia tidak memaparkan aturan yang dimaksud.

Dia hanya menyampaikan upaya perbaikan kebijakan perlu terus dilakukan melalui sinergi dengan berbagai stakeholder terkait. Selain itu, menurutnya, antar-instansi pemerintahan pun perlu bersinergi mengatasi masalah sektor kelautan dan perikanan.

"Tim KSP dan KKP akan duduk bersama mengatasi permasalahan-permasalahan sektor kelautan dan perikanan," tutur Febry.

Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhiana Puspitawati memberikan masukan masalah kelautan perikanan tidak bisa diatasi satu kementerian saja.

Baca Juga: KKP: Ekosistem Karbon Biru Kunci Atasi Perubahan Iklim

Dhiana menyatakan berbagai ketentuan yang perlu menjadi rujukan dalam merumuskan produk hukum bidang kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru. Dia mencontohkan, salah satunya Konvensi Internasional Hukum Laut 1982.

Hukum tersebut dikenal juga sebagai United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982. Selain produk hukum yang satu itu, Dhiana mengatakan masih banyak konvensi internasional lainnya yang perlu diperhatikan untuk dijadikan acuan.

"Hukum internasional bukan hanya konvensi tapi ada hukum kebiasaan, dan putusan pengadilan internasional, semua ini akan efektif apabila dilaksanakan secara kooperatif dan didasari atas kemauan negara. KKP saya lihat sangat cepat adopsi hukum internasional," ungkap Dhiana.

Berbagai pihak, termasuk pemerintah, stakeholder dan para ahli hukum bergantian memaparkan pandangannya dalam acara Forum Hukum yang digelar KKP di Surabaya. Adapun kegiatan itu merupakan upaya untuk menyinergikan dukungan hukum dalam mewujudkan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar