17 April 2024
17:49 WIB
Stok Tepung Terigu Nasional Anjlok 50% Jika Pemerintah Tak Revisi Aturan
Pengusaha khawatir aturan baru menjegal pemasukan bahan penolong Premiks Fortifikan sehingga mengancam stok tepung terigu nasional, bahkan menyebabkan kelangkaan disusul dengan kenaikan harga.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Rikando Somba
Pekerja memanggul karung tepung terigu di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Pelaku industri tepung terigu di Indonesia mengaku tercekik karena kesulitan menyiapkan pasokan tepung terigu untuk kebutuhan nasional, terutama karena kurangnya ketersediaan bahan Premiks Fortifikan.
Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menilai itu terjadi karena pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 stdd Permendag 3/2024. Beleid tersebut salah satunya, mengatur pemasukan premiks fortifikan yang semula hanya perlu Laporan Survey (LS), kini harus memiliki persetujuan impor (PI) dan LS.
Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang membeberkan ketersediaan premiks fortifikan industri terigu RI cukup untuk tiga bulan, April-Juni 2024. Jika tidak ada solusi dari pemerintah, ia menyebut pasokan terigu nasional bisa berkurang lebih dari 50%.
"Ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami cukup untuk bulan April-Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan sampai April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Validnews, Rabu (17/4).
Untuk diketahui, Premiks Fortifikan adalah fortifikasi tepung terigu, yakni dengan menambahkan zat gizi mikro. Seperti halnya, zat besi (Fe), zinc (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.
Franciscus menerangkan kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam Premiks Fortifikan. Selama ini, bahan tersebut diperoleh para pelaku industri tepung terigu melalui distributor (trader) di dalam negeri.
Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan Impor Bahan Penolong Tepung Terigu
Dia menuturkan sepanjang 23 tahun, seluruh pelaku industri terigu nasional mematuhi formula fortifikasi dan kandungan gizi makanan untuk konsumen. Dia mengaku lebih dari dua dekade itu pelaku industri RI tidak pernah kesulitan mendapatkan Premiks Fortifikan.
Namun, Ketum Aptindo menilai aturan baru Permendag 36/2023 akan mempersulit pemasukan Premiks Fortifikan salah satunya karena butuh prosedur yang lebih panjang. Imbasnya, ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional bakal seret.
"Pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita," imbuh Franciscus.
Dia pun menyebutkan masa ketersediaan Premiks Fortifikan dari 7 industri terigu. PT ISM Tbk, divisi Bogasari hanya bertahan sampai April 2024, lalu PT Sriboga Flour Mills, Cerestar Group (4 pabrik), Wilmar Group (4 pabrik), PT Eastern Pearl Flour Mills, PT Golden Gran Mills sampai Mei 2024, dan PT Bungasari Flour Mills ketersediaannya sampai Juni 2024.
Lebih lanjut, Ketum Aptindo menjelaskan produksi industri terigu nasional pada 2023 mencapai sekitar 6,8 juta metrik ton (MT) tepung terigu. Itu setara dengan 8,7 juta metrik ton (MT) gandum.
"Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550.000-600.000 MT per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara itu, kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 MT per tahun," kata Franciscus.
Dia mengingatkan ada jutaan usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di sektor makanan berbasis tepung terigu. Namun dia khawatir, aturan baru terkait impor Premiks Fortifikan ini akan mengganggu rantai pasok tepung terigu nasional, bahkan sektor usaha para UKM.
Baca Juga: Penggerak Perekonomian Tergantung Impor
Franciscus menegaskan Aptindo sudah mengirimkan surat kepada pemerintah sejak Maret lalu. Pihaknya membutuhkan kepastian dari pemerintah karena menurutnya tidak mungkin menjual terigu tanpa Premiks Fortifikasi kepada para konsumen.
"Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi," tuturnya.
Dalam kurun hampir dua bulan, pemerintah baru memberi jawaban. Wacananya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindaklanjuti usulan Aptindo. Salah satu caranya dengan mengeluarkan Premiks Fortifikasi atau bahan penolong tepung terigu dari aturan pembatasan impor barang (lartas) Permendag 36/2023.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Aptindo terkait menipisnya ketersediaan premiks fortifikan untuk industri terigu nasional karena terdampak dengan perubahan peraturan impor.
"Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut. Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36, saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 Tahun 2023," ujar Arif, Rabu (17/4).