c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 April 2024

14:38 WIB

Kemendag Revisi Aturan Impor Bahan Penolong Tepung Terigu

Kemendag telah menerima surat dari Aptindo terkait menipisnya ketersediaan bahan penolong tepung terigu berupa premiks fortifikan akibat perubahan aturan impor.

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemendag Revisi Aturan Impor Bahan Penolong Tepung Terigu</p>
<p id="isPasted">Kemendag Revisi Aturan Impor Bahan Penolong Tepung Terigu</p>

Pekerja merapikan stok tepung terigu di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menindaklanjuti usulan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) untuk mengeluarkan premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dari aturan pembatasan impor barang (lartas) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Aptindo terkait menipisnya ketersediaan premiks fortifikan untuk industri terigu nasional karena terdampak dengan perubahan peraturan impor.

"Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut. Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36, saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 Tahun 2023," ujar Arif di Jakarta, Rabu (17/4), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penggerak Perekonomian Tergantung Impor

Arif menyampaikan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4), diputuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

Selain evaluasi pembatasan impor barang, rapat tersebut juga memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang.

Arif menegaskan, rapat terbatas itu tidak mencabut Permendag 36/2023, melainkan hanya merevisi atau mengubah tiga poin tersebut.

Terkait dengan Premiks Fortifikan, Arif mengatakan bahwa komoditas dengan kode HS Code 2106.90.73 juga masuk dalam revisi.

"Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah," kata Arif.

Diketahui, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyebut ketersediaan premiks fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional mulai menipis sehingga dapat berakibat pada kelangkaan tepung terigu.

Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional hanya sampai Juni 2024. Menurut Franciscus, hal ini akan berdampak pada pasokan tepung terigu nasional.

Premiks fortifikan selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu melalui distributor di dalam negeri. Namun, lantaran terdapat perubahan aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 maka hal ini terdampak pada pengadaan premiks fortifikan.

Baca Juga: BRIN Kembangkan Sorgum

Franciscus mengatakan, Aptindo masih menunggu arahan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.

Dia berharap, bisa segera mendapat keputusan dari Kementerian terkait, sebab produksi tepung terigu nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh melanggar SNI demi melindungi konsumen.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), konsumsi tepung terigu di Indonesia selama periode 2018-2022 mengalami fluktuasi. Pada 2018, tercatat konsumsi tepung terigu dalam rumah tangga sebesar 2,638 kg/kapita/tahun. 

Konsumsi tepung terigu kemudian turun dalam dua tahun berturut-turut, menjadi 2,536 kg/kapita/tahun pada 2019 dan 2,455 kg/kapita/tahun pada 2020.

Konsumsi tepung terigu meningkat menjadi 2,847 kg/kapita/tahun di 2021, kemudian kembali turun menjadi 2,750 kg/kapita/tahun pada tahun 2022.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar