c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Maret 2024

10:00 WIB

Menaker Ingatkan Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri

THR Idulfitri mesti dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Menaker Ingatkan Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri
Menaker Ingatkan Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). ANTARA/Yashinta Difa.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 H.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/3) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemenaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tutur Menteri Ida.

Kemenaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemenaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara itu, 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemenaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Enggak, enggak boleh (dicicil),” tegas Menaker Ida.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar