13 Agustus 2025
16:55 WIB
Sri Mulyani Sebut Posisi Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf
Menkeu menjelaskan pajak memiliki prinsip sama seperti zakat dan wakaf dalam hal menyisihkan hak orang lain dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Antara Foto/M Risyal Hidayat/aww/pri.
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran pajak memiliki posisi yang sama seperti pembayaran zakat dan wakaf bagi muslim. Sebab, prinsip pembayaran tersebut adalah mengeluarkan sedikit dari harta yang dimiliki sebagai bentuk hak dari orang lain yang membutuhkan.
“Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya, karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain… Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak,” jelasnya dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Jakarta, Rabu (13/8).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Dana Rp354,09 Miliar Tersalur Untuk Anak Yatim Piatu
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, selama ini 'pengembalian' pajak kepada yang membutuhkan tersalur melalui berbagai program yang dimiliki oleh pemerintah, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah menjaring sebanyak 10 juta keluarga tidak mampu penerima manfaat.
“Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan program keluarga harapan. Bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga,” tambah Menkeu.
Beberkan Program Hasil Uang Pajak
Lebih lanjut, Sri mengungkap, lebih luas program-program yang dilakukan pemerintah dalam mengembalikan uang pajak yang telah dibayarkan masyarakat, salah satunya pelayanan kesehatan gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, dan pembangunan akses-akses kesehatan, puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah-daerah.
Dari bidang pendidikan, dia mengungkap, pemerintah juga sudah mulai membuka sekolah rakyat yang memberikan akses pendidikan untuk kalangan anak dari orang tua kurang mampu.
“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan (pasti), anaknya kemudian mendapatkan sekolah diasramakan, dan mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang baik, serta bimbingan keagamaan, itu adalah semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain” ungkap bendahara negara.
Baca Juga: Optimalisasi Pajak, Sri Mulyani Ingin Kemenkeu Punya Sistem Data Otomatis
Di bidang lain, pemerintah juga mengedepankan ketahanan energi dan pertanian serta pangan. Dalam konteks ini, Menkeu menyebut, tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatan dan memakmurkan rakyatnya apabila tidak mampu memenuhi energi dan pangan.
Dari mulai memberikan subsidi pupuk kepada petani yang paling membutuhkan, alat mesin pertanian (alsintan), bibit, hingga perluasan.
Terkait APBN sebagai instrumen yang menjalankan fungsi penerimaan dan belanja negara, Menkeu menegaskan hal tersebut sudah mencerminkan praktik ekonomi syariah dengan prinsip berkeadilan.
“Itu yang kami sampaikan sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan. Secara substansi, itu adalah ekonomi syariah,” sebutnya.