c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

19 Desember 2022

12:30 WIB

Sri Mulyani Rilis Aturan Harga Rokok 2023 dan 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Beleid mengatur tarif CHT, termasuk harga jual eceran (HJE) rokok.

Sri Mulyani Rilis Aturan Harga Rokok 2023 dan 2024
Sri Mulyani Rilis Aturan Harga Rokok 2023 dan 2024
Warga menunjukan sejumlah bungkus rokok sebagai penanda cukai serta kandungan tar dan nikotin di kaw asan Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10% dalam dua tahun ke depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penetapan kebijakan kenaikan tarif CHT telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Aturan mengenai kenaikan CHT tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Nomor 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

“Tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (19/12).

Baca Juga: Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Cukai Rokok ke Inflasi Sangat Terbatas

Kenaikan cukai tembakau juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7% pada 2024.

Bendahara Negara melanjutkan, dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan juga audiensi dengan petani tembakau. 

Ia mengungkapkan, pada prinsipnya Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah. 

Dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, lanjutnya, pemerintah akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

Seperti diketahui, tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. 

“Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL,” ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Ia memperkirakan kebijakan kenaikan tarif CHT tersebut akan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi indeks harga konsumen (IHK).

“Kenaikan rata-rata tarif CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil,” ucapnya.

Batasan HJE Rokok 2023 dan 2024
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. SKM Golongan I HJE paling rendah Rp2.055 pada 2023, dan naik menjadi Rp2.260 pada 2024
b. SKM Golongan II HJE paling rendah Rp1.255 pada 2023, dan naik menjadi Rp1.380 pada 2024

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. SPM Golongan I HJE paling rendah Rp2.165 pada 2023, dan naik menjadi Rp2.380 pada 2024
b. SPM Golongan II HJE paling rendah Rp1.295 pada 2023, dan naik menjadi Rp1.465 pada 2024

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
a. SKT Golongan I HJE lebih dari Rp1.800 pada 2023, dan naik menjadi Rp1.980 pada 2024. Paling rendah Rp1.250 sampai dengan Rp1.800 pada 2023 dan naik menjadi paling rendah Rp1.375 sampai dengan Rp1.980 pada 2024.
b. SKT Golongan II HJE paling rendah Rp720 pada 2023, dan naik menjadi Rp865 pada 2024.
c. SKT Golongan III HJE paling rendah Rp605 pada 2023, dan naik menjadi Rp725 pada 2024.

Baca Juga: Ketiadaan Peta Jalan IHT Munculkan Ketidakpastian Bisnis 

Beleid tersebut menyatakan batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” tulis beleid tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar