12 Desember 2022
16:05 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hanya akan berdampak terbatas pada tingkat inflasi nasional di 2023-2024. Kenaikan ini juga hanya berdampak minim kepada pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sementara itu, CHT untuk jenis SKT naik maksimum sebesar 5%.
“Dampak (terhadap) inflasi sangat terbatas yaitu sebesar 0,1-0,2 percentage point. (Sementara) dampak terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal, -0,01 hingga -0,02 percentage point,” jelasnya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (12/12).
Bendahara Negara juga mengestimasi kebijakan yang sama juga akan berdampak pada indeks kemahalan merokok menjadi 12,46% pada 2023 dan 12,35% pada 2024.
Selain dampak ekonomi, kenaikan ini juga ditargetkan dapat menekan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% pada 2023 dan 8,79% pada 2024.
“Kita berharap, dengan proporsi ini maka target penerimaan cukai hasil tembakau yang ada di dalam APBN 2023, yang sudah diputuskan juga bersama dengan DPR akan tercapai sebesar Rp232,58 triliun,” sebutnya.
Lebih lanjut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan tekanan inflasi terus berlanjut menurun, terutama didukung oleh semakin terkendalinya kelompok makanan.
Pada 2023, inflasi diperkirakan melandai mencapai 3,6% secara tahunan (year on year/yoy), dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.
“(Jadi) dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah terkelola dengan baik,” imbuhnya.
Sekadar tambahan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2021 mencatat, harga rokok di Indonesia tergolong relatif murah hanya sekitar US$2,1.
Harga rokok di Indonesia pun masih tergolong jauh di bawah rata-rata harga rokok yang dijual di dunia sekitar US$4, dengan harga tertinggi terpantau berada di Australia US$21.
Secara umum, kata Sri Mulyani, kebijakan tarif CHT yang direncanakan untuk 2023-2024 ini telah dihitung dengan pertimbangan dan memberikan kepastian bagi seluruh stakeholder terkait.
Karena itu, kenaikan cukai sigaret kretek tangan (SKT) menjadi yang terkecil, karena mempertimbangkan intensivitas tenaga kerja dan penggunaan bahan baku lokal paling besar dari dalam negeri.
“(Selanjutnya), penyesuaian batasan minimum harga jual eceran akan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai untuk di 2023 dan 2024,” sebutnya.
Sederhanakan Cukai REL dan HPTL
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan, kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik (REL) sebesar 15%, sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lain (HPTL) naik 6%. Kebijakan ini akan berlaku setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
Selanjutnya, kenaikan harga jual eceran (HJE) minimum untuk REL dan HPTL akan menyesuaikan dengan perkembangan harga di pasaran.
Dia juga menjelaskan, akan ada penyederhanaan administrasi cukai untuk rokok elektrik dan HPTL.
“Untuk penetapan tarif cukai tidak terhadap setiap merek REL dan HPTL yang dimiliki oleh perusahaan pabrik, melainkan cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE yang dimilikinya. Dan kedua, menambah fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL,” ucapnya.