01 Maret 2023
09:20 WIB
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peningkatan harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo karena kenaikan harga aset.
"Saya tanya sama Pak Suryo kenaikan hartanya karena apa, ternyata karena harga tanah, harga rumah, harga pasar dan harga lain-lain. Jadi jangan tiba-tiba dianggap seolah-olah itu korupsi," ujarnya dalam CNBC Economic Outlook 2023, Selasa (28/2).
Harta Dirjen Pajak baru-baru ini menjadi sorotan publik. Terlebih lagi, Suryo terlihat mengendarai motor gede (moge) dan bergabung di dalam klub motor Belasting Rijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.
Tak lama menjadi pemberitaan publik, Sri Mulyani pun meminta agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak untuk menjelaskan kepada publik mengenai harta kekayaannya agar tidak ada lagi masyarakat yang menghakimi dan memberikan persepsi negatif.
Baca Juga: Sri Mulyani Instruksikan Klub Moge Belasting Rijder DJP Dibubarkan
Meski begitu, Sri Mulyani tetap mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasalnya, asas kepatutan dan kepantasan yang ditunjukkan oleh ASN harus dipegang kuat dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan karena masyarakat selalu memperhatikan tingkah laku para pegawai negeri sipil (PNS), terutama yang mengelola uang negara.
"Jadi meski ASN membeli barang mewah dengan kerja keras maupun gaji yang halal seperti membeli motor gede (moge), nggak usah muter-muter pakai moge. Jalan kaki saja sama saya muter-muter Senayan, itu juga sehat," tuturnya.
Peningkatan harta kekayaan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak saat ini sedang disorot publik karena imbas dari kasus penganiayaan dan kelakuan salah satu anak pejabat Ditjen Pajak yang kerap memamerkan harta.
Warganet turut mencium adanya keanehan dalam harta kekayaan pejabat pajak tersebut lantaran jumlah kekayaan yang dilaporkan tercatat lebih tinggi dari Dirjen Pajak. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan bersama pihak berwajib sedang melakukan pemeriksaan.
Pastikan Pegawai Serahkan LHKPN
Sri Mulyani Indrawati terus memastikan seluruh pegawai di Kementerian Keuangan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah ini dilakukan sejak dirinya pulang ke Indonesia dan menjabat kembali sebagai Menkeu pada tahun 2016.
"Bahkan yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan," ucapnya.
Berkat dorongan itu, Sri Mulyani mengklaim kepatuhan penyerahan LHKPN di kementeriannya terus mencapai 100% sejak 2017, meski pada 2021 sedikit di bawah 100% yakni 99,99%.
Ia menjelaskan satu orang yang tercatat tidak melaporkan LHKPN pada 2021 karena surat kuasa yang diberikan sempat gagal diproses, tetapi hingga saat ini dokumen tersebut tetap terus ditagih oleh Kemeterian Keuangan.
Baca Juga: Dirjen Pajak Minta Warga Laporkan Pegawai Pajak Yang Tak Profesional
Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kementerian/lembaga menyerahkan LHKPN tahun 2022 yaitu Maret 2023.
Khusus di Kementerian Keuangan, Sri Mulyani meminta para pegawai agar bisa melaporkan LHKPN lebih awal, yakni pada akhir Februari 2023.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, sebanyak 97,49% atau 31.375 wajib LHKPN di Kementerian sudah melaporkan, sedangkan sebanyak 2,51% atau 807 pegawai belum lapor. Pada 2022, terdapat 32.183 wajib lapor di kementerian tersebut.
Maka dari itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap publik maupun media massa bisa bersabar untuk menunggu data keseluruhan penyampaian laporan LHKPN Kemenkeu dan tidak menilai dari satu sisi.
"Jadi jangan sampai ada yang mengatakan bahwa seolah-olah kami tidak lapor harta kekayaan, semuanya kami punya uang dan punya mobil Rubicon. Itu sangat tidak adil," tuturnya.
Jadi Perhatian
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pegawai Kementerian Keuangan yang telat menyampaikan LHKPN akan masuk dalam perhatian.
"Kalau telat menyampaikan LHKPN, tentu akan masuk dalam perhatian dan menjadi bagian penilaian disiplin pegawai," kata Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/2), seperti dilansir Antara.
Untuk menghindari hal tersebut, Kementerian Keuangan pun mengimbau secara internal kepada para pegawai wajib LHKPN untuk menyerahkan lebih awal, yakni pada 28 Februari 2023. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai 31 Maret 2023.
Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Pajak
Sejauh ini, ia menuturkan penyerahan LHKPN di lingkungan Kementerian Keuangan selalu mencapai 100%.
Pelaporan LHKPN Kementerian Keuangan menjadi perhatian publik belakangan ini, setelah terdapat beberapa pemberitaan media yang memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.
Sri Mulyani bahkan sempat jengkel dengan pemberitaan tersebut lantaran telah berhasil membuat publik kesal dengan kementeriannya.
"Saya jujur kesal dengan pemberitaan mengenai 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta," ungkap Sri Mulyani.
Kekesalan itu terjadi karena tenggat waktu penyampaian LHKPN belum selesai, meski terdapat imbauan internal di Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN pada 28 Februari 2023. Dengan demikian, data mengenai pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta sebenarnya belum rampung.